jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, layanan transportasi berbasis aplikasi online seperti GrabCar dan Uber Taxi tidak perlu menggunakan pelat kuning. Pasalnya, kendaraan yang digunakan bisa digolongkan sebagai mobil rental.
Namun, Ahok -sapaan Basuki- menegaskan, harus ada ciri khusus bagi armada transportasi berbasis aplikasi itu. Yakni dengan memasang stiker.
BACA JUGA: Pak Tito Sebut Korban Kebakaran Mintohardjo Ibarat Dipresto
“Dia mesti tempel stiker dong. Kan dia di bawah naungan Grab atau Uber," kata Ahok di Jakarta, Selasa (15/3).
Selain itu Ahok menegaskan, Uber dan Grab harus membayar pajak. Dengan demikian keduanya juga punya kewajiban yang sama dengan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi umum lainnya.
BACA JUGA: Ini Dugaan Kapolda tentang Kebakaran RS TNI AL
Lebih lanjut mantan bupati Belitung Timur itu mengatakan, perusahaan layanan transportasi lain harus membayar pajak penghasilan dan gaji pegawai. Sedangkan layanan transportasi online tidak membayar pajak, sehingga tarifnya bisa lebih murah.
"Nanti kalau bangkrut semua enggak ada taksi yang benar gimana? Masak kita mau piara taksi yang enggak bayar pajak, enggak bisa juga," ungkap Ahok.(gil/jpnn)
BACA JUGA: TNI AL Bentuk Satgas Investigasi Kebakaran di RS DR. Mintoharjo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati! Rasionalisasi PNS Menyangkut Urusan Perut
Redaktur : Tim Redaksi