Inilah Syarat Bagi Parpol Sebagai Peserta Pemilu 2024

Jumat, 08 April 2022 – 17:11 WIB
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan syarat bagi partai politik (parpol) untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan syarat bagi partai politik (parpol) bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Dia mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu.

BACA JUGA: Muncul Wacana Tunda Pemilu, KPU Pilih Bersikap Begini

Pelaksanaan Pemilu 2024, lanjut Hasyim, akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.

Dengan begitu, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

BACA JUGA: Supaya Terdepan, Pengamat Sarankan PAN Tetap di Luar Pemerintah

“Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” kata Hasyim, Jumat (8/4).

Adapun syarat bagi parpol yang pengin mendaftar sebagai peserta pemilu ialah berstatus badan hukum dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

BACA JUGA: Saatnya Persiapkan Tahapan Pemilu 2024

Selain itu, parpol juga harus memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Persyaratan lainnya ialah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

Parpol juga harus mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.

Hasyim juga menyebutkan syarat lain, yaitu mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU, serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU.

“Sementara ini dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022," ujar Hasyim. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Poyuono: Jangan Mundur, Rakyat Kebelet Kangmas Jokowi 3 Periode


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler