Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Eks Wakil Rektor UI

Kamis, 09 April 2015 – 19:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Hukuman Tafsir justru diperberat oleh majelis hakim menjadi penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Humas PT DKI Jakarta, M Hatta dalam pesan singkatnya, Kamis (9/4).

BACA JUGA: Hajar Kader Demokrat, Mustofa Dirotasi Dari Komisi VII

Hatta menjelaskan, ‎putusan tersebut dibuat oleh Majelis Hakim Tinggi pada hari Selasa 7 April 2015. Majelis yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim HM Mas-ud Halim.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tafsir terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi informasi teknologi (IT) Perpustakaan Pusat UI. 

BACA JUGA: Kubu Agung Tuding Dua Tersangka Mandat Palsu Pro Ical

Hakim menilai Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oleh majelis hakim dia divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Anak Buah Agung ke Bareskrim, Ngapain?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo..! Jaksa Agung Tantang Buka-Bukaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler