jpnn.com, PEKANBARU - Guru dan pengawas bersertifikasi Kota Pekanbaru yang ikut dalam demonstrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (8/4) kini dibawah bayang-bayangi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Inspektorat Kota Pekanbaru dalam dua pekan ke depan mengumpulkan bukti terkait ketidakhadiran para guru ini. Di sisi lain, guru memastikan akan tetap pada tuntutan mereka.
BACA JUGA: Ketua DPRD Pekanbaru Janji Segera Bahas Polemik TPP Guru Sertifikasi
Ratusan guru sertifikasi berstatus PNS Kota Pekanbaru menggelar demo jilid ketujuh dengan mendatangi DPRD Pekanbaru sekitar pukul 08.00 WIB kemarin.
Mereka mengancam tidak akan ikut mengawasi pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di Kota Pekanbaru akhir April nanti. Senin kemarin pula Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tingkat SMP sederajat di Pekanbaru mulai digelar.
BACA JUGA: Ratusan Guru Demo Tuntut TPP, Wako Pekanbaru Cuma Bilang Begini
Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir kepada Riau Pos, Selasa (9/4) saat dihubungi menyebut, sejak Senin (8/4) lalu pihaknya sudah turun ke beberapa sekolah melakukan pengecekan lapangan kehadiran guru.
''Iya kami yang pantau. Kan sekolah itu banyak. Kami sudah turun ke beberapa sekolah, kita temukan ada beberapa diantara guru-guru itu, tidak semua juga, yang meninggalkan tugas. Nanti kami beri sanksi,'' kata dia.
BACA JUGA: Demo Tuntut TPP, Ratusan Guru Sertifikasi Ancam tidak Ikut Awasi UNBK
Dia melanjutkan, guru yang masuk kategori berpotensi mendapatkan sanksi adalah yang tidak melaksanakan tugasnya.''Tidak melaksanakan tugas belajar mengajar, meninggalkan. Kami sudah ambil keterangan dari beberapa orang di sekolah-sekolah,'' imbuhnya.
Meski begitu, Syamsuir saat ditanyakan berapa guru yang Senin kemarin terdata tidak masuk, dia belum bisa menyebutkan. Dia beralasan masih banyak sekolah-sekolah yang belum didatangi.''Kami lakukan pemantauan, banyak laporan dari orang tua murid bahwa anak-anak nya terlantar akibat sebagian guru-guru nya meninggalkan kelas tidak mengajar,'' paparnya.
Di sekolah-sekolah, pihaknya kata Syamsuir mengumpulkan data terkait berapa lama guru tidak masuk melaksanakan tugasnya.''Apa alasan tidak melaksanakan tugas, kemudian tingkat kesalahannya. Nanti akan berbeda itu. Kita BAP, kepala sekolah yang anggotanya tidak ada di tempat. Dalam seminggu dua minggu ini kita turun,'' singkatnya.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat nantinya akan berupa rekomendasi pada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru berupa sanksi apa yang dijatuhkan. BKPSDM lah nantinya yang menjatuhkan sanksi.
''Inspektorat yang BAP. Nanti kami terima rekomendasi dari mereka,'' kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Pekanbaru Fajri Adha saat dihubungi terpisah.
Para guru sertifikasi yang berdemo Senin kemarin masih pada tuntutan awal mereka, menuntut Peraturan Walikota (Perwako) 7/2019 direvisi. Pasal 9 ayat 8 Perwako ini membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), mereka diwajibkan memilih salah satu saja. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Mujailis kepada Riau Pos menyebut hingga saat ini pihaknya masih merekapitulasi daftar kehadiran guru sertifikasi Senin kemarin.''Belum ada laporan sedang direkap. Itu kami serahkan Inspektorat, besok kami rekap,'' ucapnya.
Para guru yang didata kata dia adalah yang tidak hadir dan yang mengikuti demonstrasi.''Yang demo kemarin belum kita rekap semuanya. Nanti dari kepala sekolah dapat semua laporannya,''imbuhnya.
Ketika ditanyakan tentang USBN Senin kemarin, dia mengatakan pelaksanaan berjalan lancar. Ketidakhadiran guru sertifikasi digantikan oleh guru honorer dan guru komite yang tidak ikut demo.''Kemarin lancar. Hari ini juga lancar. Yang kemarin tidak datang hari ini masuk,'' singkatnya.
Dalam polemik TPP, antara guru dan Wako berbeda pendapat tentang Permendikbud 10/2018yang menjadi dasar disusunnya Perwako 7/2019. Guru berpendapat aturan itu sudah diganti dengan Permendikbud 33/2018 yang tak melarang diberikannya TPP pada guru sertifikasi. Akhirnya disepakatilah pengiriman utusan masing-masing dari Pemko Pekanbaru dan guru untuk meminta petunjuk dan arahan dari kementerian terkait.
Kementerian yang didatangi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari tiga kementerian ini, utusan yang berangkat menyebut Kemendikbud menyerahkan TPP ada kebijakan kepala daerah, Kemenpan RB mewanti-wanti agar TPP yang dinilai sebagai tunjangan tak jelas ditertibkan dan Kemendagri meminta waktu untuk bertemu dengan dua kementrian diatas sebelum memberikan rekomendasi. Rombongan yang berangkat ke Jakarta ini terdiri dari perwakilan Pemko Pekanbaru dan perwakilan guru.
Sekembalinya mereka dari Jakarta 29 Maret lalu, hingga kini memang para guru tak kunjung bertemu dengan Wako.
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT pekan lalu menerbitkan instruksi khusus yang garis besarnya menyasar tenaga pendidik, serta pengawas dibawah Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Kota Pekanbaru. Instruksi berisi peringatan pada pihak-pihak yang menghalangi kegiatan belajar mengajar dan jalannya ujian nasional di Kota Pekanbaru akan ada sanksi yang menunggu.
Instruksi Walikota Pekanbaru ini bernomor 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah. Instruksi diterbitkan Jumat (5/4) dan ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh pengawas, kepala sekolah, dan tenaga pendidik baik TK, SD, hingga SMP se Kota Pekanbaru.
Dalam instruksi yang diterbitkannya, Wako Pekanbaru Firdaus menyampaikan enam hal. Pertama melakukan persiapan secara optimal serta fokus dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019. Kedua melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Ketiga tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum. Keempat tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik.
Kelima kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi ASN dan guru serta pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.(ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Pembanguan RTH, Tiga Oknum ASN Riau Divonis 14 Bulan Penjara
Redaktur & Reporter : Budi