Ratusan Guru Demo Tuntut TPP, Wako Pekanbaru Cuma Bilang Begini

Rabu, 10 April 2019 – 03:15 WIB
Ratusan guru sertifikasi melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Pekanbaru, Senin (8/4). Ini adalah unjuk rasa yang ketujuh dilakukan para guru terkait TPP yang dihapuskan Pemko Pekanbaru. Foto: EVAN G/RIAU POS

jpnn.com, PEKANBARU - Polemik Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru bersertifikasi Kota Pekanbaru, Riau, terus bergulir. Meski siswa SMP sederajat di Kota Pekanbaru sedang melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), guru sertifikasi Senin (8/4) tetap menggelar aksi demonstrasi ke DPRD Pekanbaru.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT saat dimintai tanggapannya meminta semua pihak menunggu jawaban resmi dari kementerian yang didatangi rombongan dari Pekanbaru beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Demo Tuntut TPP, Ratusan Guru Sertifikasi Ancam tidak Ikut Awasi UNBK

''Tak bisa katanya, walaupun kemarin sudah diskusi. Itu tidak bisa dijadikan dasar. Dan juga pejabat yang menerima kemarin itu kan eselon II, eselon III, kan menyampaikan disitu akan balas tertulis, artinya yang menyampaikan disitu pejabat berkompeten. Ndak bisa apa katanya,'' kata Firdaus saat ditemui di Mesjid Paripurna Nurussalam, Senin siang.

Demonstrasi ini sendiri adalah aksi lanjutan dari enam aksi turun ke jalan yang sebelumnya sudah dilakukan para guru selama bulan Maret lalu.

BACA JUGA: Korupsi Pembanguan RTH, Tiga Oknum ASN Riau Divonis 14 Bulan Penjara

Para guru sertifikasi menuntut Peraturan Walikota (Perwako) 7/2019 direvisi. Pasal 9 ayat 8 Perwako ini membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP, mereka diwajibkan memilih salah satu saja. Bukan hanya itu saja, para guru juga mempertanyakan TPP tiga bulan terakhir tahun 2018 yang tak kunjung cair.

Dalam polemik TPP, antara guru dan Wako berbeda pendapat tentang Permendikbud 10/2018 yang menjadi dasar disusunnya Perwako 7/2019.

BACA JUGA: Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ketua DPRD Pekanbaru

Guru berpendapat aturan itu sudah diganti dengan Permendikbud 33/2018 yang tak melarang diberikannya TPP pada guru sertifikasi. Akhirnya disepakatilah pengiriman utusan masing-masing dari Pemko Pekanbaru dan guru untuk meminta petunjuk dan arahan dari kementerian terkait.

Kementerian yang didatangi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari tiga kementerian ini, utusan yang berangkat menyebut Kemendikbud menyerahkan TPP ada kebijakan kepala daerah, Kemenpan RB mewanti-wanti agar TPP yang dinilai sebagai tunjangan tak jelas ditertibkan dan Kemendagri meminta waktu untuk bertemu dengan dua kementrian diatas sebelum memberikan rekomendasi.

Rombongan yang berangkat ke Jakarta ini terdiri dari perwakilan Pemko Pekanbaru dan perwakilan guru. Sekembalinya mereka dari Jakarta 29 Maret lalu, hingga kini memang para guru tak kunjung bertemu dengan Wako.

Saat Wako menjelaskan bahwa semua pihak harus menunggu jawaban melalui surat tertulis dari kementerian yang didatangi, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Azwan MSi membisiki Wako bahwa dia sudah berkomunikasi dengan Kemendagri, walaupun belum mendapatkan jawaban tertulis, TPP tak dibenarkan lagi.

''Dari bagian hukumnya (Kemendagri-red),'' kata Azwan pada Wako.

Wako di hadapan awak media yang mewawancarai memberikan gestur setuju dengan apa yang disampaikan Azwan. Dia kemudian menegaskan lagi. ''Kan sudah tahu, kami tunggu jawaban tertulislah,'' tegas dia.

Kepada Firdaus, kemudian ditanyakan tentang guru yang tetap berdemo ke DPRD Kota Pekanbaru sementara disaat yang sama USBN tingkat SMP sederajat sedang berlangsung.

''Berlaku semua undang-undang. Yang jelas disiplin PNS akan saya berlakukan,'' tegasnya lagi.

Sebelumnya, Wako Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menerbitkan instruksi khusus yang garis besarnya menyasar tenaga pendidik, serta pengawas dibawah Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Kota Pekanbaru. Instruksi berisi peringatan pada pihak-pihak yang menghalangi kegiatan belajar mengajar dan jalannya ujian nasional di Kota Pekanbaru akan ada sanksi yang menunggu.

Instruksi Wali Kota Pekanbaru ini bernomor 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah. Instruksi diterbitkan Jumat (5/4) dan ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh pengawas, kepala sekolah, dan tenaga pendidik baik TK, SD, hingga SMP se Kota Pekanbaru.

Dalam instruksi yang diterbitkannya, Wako Pekanbaru Firdaus menyampaikan enam hal. Pertama melakukan persiapan secara optimal serta fokus dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019. Kedua melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.

Ketiga tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum. Keempat tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik.

Kelima kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi ASN dan guru serta pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

Instruksi ini sendiri ditembuskan ke banyak pihak. Mulai dari Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi, Kepala Kepolisian Daerah, Komandan Korem 031/Wirabima, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru, Komandan Kodim 03/01 Pekanbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ketua Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru hingga Ketua PGRI Kota Pekanbaru.(ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolehkah Guru Besertifikasi Mendapatkan TPP?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler