Instansi Pemerintah Wajib Umumkan Lowongan CPNS

Selasa, 23 Juli 2013 – 15:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Instansi pemerintah yang melaksanakan seleksi CPNS diwajibkan mengumumkan lowongan jabatan yang dibutuhkan melalui media massa atau setidaknya di website masing-masing instansi. Pengumuman itu setidaknya berisi jabatan apa yang dibutuhkan, jumlah, akan ditempatkan di mana, kualifikasi, serta syarat-syarat lain yang diperlukan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin mengatakan, pengumuman itu diperlukan sebagai bagian dari menciptakan transparansi penerimaan CPNS.

BACA JUGA: SBY: Tindak Anarkistis Rugikan Islam dan Arab

"Selain itu, masyarakat dan calon pelamar akan mengetahui kemana ia akan mengajukan lamaran sesuai dengan ijasah yang dimiliki. Kalau yang dibutuhkan sarjana ekonomi, tentu sarjana sosial tidak bisa melamar," ujar Imanuddin dalam keterangan persnya, Selasa (23/7).

Dikatakan, seleksi CPNS yang bersih dari KKN, obyektif, fair, transparan dan tidak dipungut biaya merupakan wujud nyata reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM aparatur. Melalui cara-cara itu, diharapkan bisa menumbuhkan kembali kepercayaan publik, khususnya generasi muda terhadap pemerintah yang belakangan ini makin terkikis.

BACA JUGA: Kekerasan Kelompok Berseragam FPI Muncul di YouTube

Imanuddin menyampaikan hal itu sehubungan dengan munculnya sejumlah pertanyaan dari warga masyarakat, baik melalui sms, telepon, bahkan ada yang datang ke KemenPAN-RB.

"Mereka menanyakan di mana bisa mengetahui pengumuman itu, apakah di KemenPAN-RB atau di masing-masing instansi. Selain itu, mereka juga menanyakan kapan waktu pengumuman itu sendiri, serta pelaksanaan tes," tambahnya.

BACA JUGA: Hadirkan Saksi Meringankan untuk Djoko

Tahun 2013 ini, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui lima jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori 2, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas. Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori 2 (K2) dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes honorer K2 dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK), sedangkan bagi pelamar umum dengan sistem kombinasi, LJK dan computer assisted test (CAT).(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Demokrat Sedih SBY Disebut Pecundang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler