"Bagaimana orang yang tidak punya integritas, (bermasalah) moral, jadi Ketua Tim Penyidik? Orang yang pernah tersangkut kasus pelecehan seksual atas Sespri-nya sendiri waktu itu," kata Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Rabu (12/5).
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (F-PPP) itu mengatakan, seharusnya Tjiptono sudah dipecat dari dulu atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut
BACA JUGA: Makbul Siapkan Gugatan untuk Penyebar Isu Saham
Namun nyatanya, proses hukumnya dihentikan sehingga bisa bebasBACA JUGA: Uang Pensiun Naik 5 Persen
Tapi kan proses (hukum)-nya dihentikan," katanya.Dengan mendapatkan posisi jabatan yang strategis ini, kata Ahmad pula, tidak tertutup kemungkinan aksi Tjiptono terhadap Susno akan menjadi langkah untuk memperbaiki reputasi diri di mata pimpinan atas kasusnya
Oleh karena itu, menurut Ahmad lagi, Komisi III akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum guna mengklarifikasi informasi itu
BACA JUGA: Indonesia-Jerman Perkuat Kerjasama Perubahan Iklim
"Kita mau tanya juga, apakah pada saat Pak Tjiptono selaku Ketua Tim Penyidik, pada waktu menjabat Kapolwil dia dicopot atau dibebastugaskan oleh Kapolda Jawa Barat yang saat itu dijabat Pak SusnoKalau itu betul, berarti tentu penunjukan tim itu tidak fair, karena akan ada unsur balas dendam," pungkasnya.Sebagai latar belakang, seperti diwartakan pula, Kombes Tjiptono diduga pernah melakukan pelecehan seksual kepada bawahannyaSaat itu, jabatannya selaku Kapolwil Bogor lantas dicopot, serta diserahkan kepada Kombes (Pol) Sukrawardi Dahlan yang sebelumnya menjabat Kapolres Jakarta Pusat, tahun 2005 silamTjiptono selanjutnya berstatus non-job dan hanya menjadi perwira menengah di Polda Jawa Barat(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lama Dicari, Risco Siap Bongkar Kasus Jhonny Allen
Redaktur : Tim Redaksi