Makbul Siapkan Gugatan untuk Penyebar Isu Saham

Rabu, 12 Mei 2010 – 17:24 WIB
JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Makbul Padmanegara (MP) tengah mendata pihak-pihak yang menyebut dirinya memiliki saham di PT Salmah Arwana Lestari (SAL)Pendataan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelaporan pencemaran nama baik

BACA JUGA: Uang Pensiun Naik 5 Persen

Pasalnya, MP merasa itu merupakan fitnah yang disebarkan dan mendiskreditkan dirinya.

Hal tersebut seperti dikatakan oleh pengacara MP, Alfons Loemau, di Mabes Polri, Rabu (12/5)
"Akan kami proses secara hukum," ujarnya.

Menurut Alfons lagi, pihak MP karenanya justru menantang semua pihak yang melayangkan tuduhan itu untuk membuktikan

BACA JUGA: Indonesia-Jerman Perkuat Kerjasama Perubahan Iklim

Jika tidak terbukti, maka hal itu jelas merupakan sebuah pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang harus dipertanggungjawabkan
"Semuanya nanti kita proses," imbuh Alfons, sambil mengatakan bahwa termasuk yang bisa dipidanakan itu adalah sejumlah oknum anggota dewan yang pernah menyebut-nyebut keterlibatan MP dalam kasus Arwana itu.

Seperti diberitakan, sejumlah tudingan memang menyebut keterkaitan MP dengan kasus Arwana yang kini menyeret mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Susno Duadji sebagai tersangka itu

BACA JUGA: Lama Dicari, Risco Siap Bongkar Kasus Jhonny Allen

Tudingan tersebut bahkan mengatakan, kasus itu disimpangkan penanganannya karena adanya kepemilikan saham MP di perusahaan ituTermasuk juga, bahwa keterlibatan Sjahril Djohan (SJ) dalam kasus itu disebut merupakan buah kedekatannya dengan MP(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makbul Siap Hibahkan Saham Penangkaran Arwana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler