Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi

Selasa, 31 Mei 2011 – 19:09 WIB

JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadiSebab, meski Indonesia butuh inteljen yang kuat dan profesional namun keberadaannya tetap harus terkontrol dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Demikian mengemuka dalam diskusi bertema "Menuju UU Intelijen Berwawasan The Rule of Law" yang digelar Seven Strategic Studies di Jakarta, Selasa (31/5)

BACA JUGA: Kominfo Akui Sulit Melacak SMS Gelap

Hadir dalam diskusi itu antara lain guru besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Muhammad Mustafa,  Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari, Direktur Litigasi Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, Direktur Eksekutif 7 Strategic Studies Mulyana W Kusumah, serta Ketua Badan Pengurus SETARA Institute HEndardi


Dalam diskusi itu Mulyana W Kusumah menyatakan, dasar hukum keberadaan intelijen di Indonesia sangat lemah

BACA JUGA: ICW: Polisi Tunduk pada Penguasa

Dosen jurusan kriminologi Universitas Indonesia (UI) itu menyebut keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini hanya diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010


Mulyana menganggap status dasar keberadaan BIN kalah dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang diatur dengan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan

BACA JUGA: Mangindaan Minta Restrukturisasi Dipercepat

"Jadi jelas kita bersepakat pentingnya UU intelijen karena konstitusionalitas dan landasan hukum intel sangat lemahPerpres itu tidak kuat untuk menghadapi tantangan yg ada saat ini," ujar Mulyana.

Namun Mulyana juga mengatakan, UU Intelijen Negara tetap harus tetap mengacu pada aturan hukumUntuk itu, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi,

Pertama, sebut Mulyana, UU Intelijen Negara tidak berpotensi mendegradasi hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi, menghormati perlakukan sama di depan hukum, serta tak membatasi hak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.

Syarat kedua, kalaupun ada pembatasan maka harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak"Pembatasan hak tidak boleh secara sewenang-wenang," ujar Mulyana sembari menyebut Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Syarat ketiga, UU Intelijen tetap harus memungkinkan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi intelijen"Pengawasan terutama diarahkan untuk pemenuhan asas penyelenggara intelijen yaitu profesional, kerahasiaan, koordinatif, integratif, akuntabel, obyektif dan ditujukan untuk menghadapi ancaman keamanan nasional," tandasnya.

Sedangkan Mohammad Mustofa menyatakan, ada hal kontradiktif tentang keberadaan intelijenDi satu sisi, katanya, intelijen bekerja dengan sangat rahasia dan bahkan tak jarang melanggar hukumNamun di sisi lain, intelijen juga dituntut transparans dan bisa diatur dengan hukum pula.

"Tapi bagaimanapun intelijen tetap perlu duaturKita perlu mempunyai parameter UU intelijen yang baik yg baik, sehingga operasionalnya bisa baik juga," ucapnya.

Lebih lanjut Mustofa mengakui adanya trauma terhadap praktik intelijen negara di masa lalu"Selama ini kan semangatnya menginteli dalam negeri," tandasnya.

Sedangkan Direktur Litigasi Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi yang hadir pada diskusi itu mengatakan, RUU Intelijen Negara hasil usulan inisiatif DPR itu memang diperlukan bagi Sistem Keamanan Nasional (Siskamnas)Meski demikian pemerintah bersikap hati-hati dalam pembahasan bersama DPR.

Menurut Mualimin, dalam RUU Intelijen memang mengandung peluang pelanggaran dan perampasan privasi sehingga pembahasannya pun harus hati-hati."Yang terpenting, RUU ini ini tidak dalam menindas atau merugikan HAM," ucapnya.

Kalaupun nantinya UU Intelijen merugikan hak-hak warga negara, imbunnya, maka bisa saja diuji di Mahkamah Konstitusi (MK)"Sekarang ada MKSudah pasti akan diiuji di MK jika masih merugikan HAM," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler