Investasi Bodong Timbulkan Kerugian Rp 45 Triliun

Kamis, 15 Desember 2016 – 10:38 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 406 perusahaan diduga menjajakan investasi bodong.

Perusahaan-perusahaan itu menawarkan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

BACA JUGA: Harga Elektronik Anjlok, Televisi Paling Jeblok

Berdasar kalkulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), data kasus investasi bodong setidaknya menimbulkan kerugian setara Rp 45 triliun.

Kerugian itu mayoritas dari investasi bodong Gold Bullion (GBI) sejumlah Rp 1,2 triliun, Lautan Emas Mulia (Rp 618,4 miliar), Cipaganti (Rp 3,2 triliun), dan Primaz (Rp 3 triliun).

BACA JUGA: 7 Tahun Lagi, Pertamina Hentikan Impor BBM

”Kasus itu terjadi akibat masyarakat mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam tempo singkat,” tutur Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Hizbullah di Jakarta, Rabu (14/12).

Kondisi itu, sambung Hizbullah, diperparah dengan kewaspadaan masyarakat yang masih rendah.

BACA JUGA: Gugatan Amnesti Pajak Kandas di Meja MK

”Jumlah pengaduan terkait investasi bodong masuk meja OJK berjumlah 2.772,” imbuhnya.

Medio tahun ini, OJK menggandeng beberapa institusi mengenai pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi.

Yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas Waspada Investasi itu bertugas atau berfungsi memberi perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian akibat penawaran investasi.

Selain itu juga penghimpunan dana pihak tidak bertanggungjawab serta pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum.

Di sisi lain, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) dan DIY bekerja sama dinas dan instansi terkait juga telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi Jateng pada 7 Oktober 2016.

”Saat ini, Tim Satgas Waspada Investasi telah mengungkap aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom (DFF), dan Pandawa Group sebagai kegiatan melanggar hukum dan menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit dilakukan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) ilegal,” katanya. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Rontok Tapi Masih Kategori Wajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler