Investasi Tambang Banyak Hambatan

Soroti UU Minerba, PwC Beber Kendala

Jumat, 27 Februari 2009 – 08:27 WIB
JAKARTA- Pemberlakuan Undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba) mendapat sorotan konsultan keuangan terbesar di dunia, yakni PricewaterhouseCoopers (PwC)Technical Advisor PwC Bidang Pertambangan Sacha Winzenried menilai, pengembangan industri pertambangan di Indonesia masih terkendala oleh banyak hambatan

BACA JUGA: Transaksi Derivatif, Indosat Rugi Kurs Rp885 M

Akibatnya, iklim investasi pertambangan di dalam negeri menjadi kurang menarik

 
"Keadaan tersebut makin diperparah perubahan dalam lingkungan peraturan di Indonesia dengan disahkannya UU Minerba," ujar Winzenried dalam paparan tahunan 10th Mine Indonesia di Jakarta Kamis (26/2).
 
Dalam paparannya, Winzenried mengungkapkan sembilan faktor yang menghambat perkembangan sektor pertambangan di Indonesia

BACA JUGA: Northstar Ikut Masuk Trikomsel

"Ini masalah klasik yang belum bisa terselesaikan," katanya.
 
Sembilan faktor tersebut meliputi konflik antara peraturan pertambangan dan peraturan kehutanan, duplikasi dan kontradiksi antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu dimasukkannya perjanjian pertambangan yang serupa dengan sistem kontrak kerja di dalam undang-undang pertambangan yang baru.
 
Lantas, ketidakadilan dalam divestasi kepemilikan asing dan penutupan tambang, ketidakpastian sistem kontrak karya (KK) dan peraturan pertambangan lain, masalah perpajakan (insentif pajak, PPN atas emas dan batu bara, serta tarif pajak).
 
Kemudian, masalah pertambangan liar, mundurnya penyelesaian UU pertambangan baru, dan kurangnya koordinasi antara undang-undang penanaman modal yang baru dan peraturan pertambangan.
 
Khusus untuk UU Minerba yang baru, Winzenreid menilai berpotensi mengancam masa depan proyek-proyek pertambangan karena  sistem KK sudah tidak ada lagi
Dampak pemberlakuan UU Minerba kian  terasa karena berbarengan dengan resesi ekonomi dunia dan turunnya harga komoditas tambang.
 
Kondisi tersebut, kata dia, memaksa perusahaan tambang global mengkaji ulang rencana investasinya di seluruh dunia

BACA JUGA: Ekonomi Singapura sudah Masuk Jurang Resesi

"Banyak proyek yang dijadwalkan beberapa tahun terakhir tertunda berbagai masalah perizinanSayang, Indonesia tidak berhasil menarik investasi baru dalam jumlah berarti saat harga komoditas tambang melonjak," tuturnya.
 
Menurut Winzenreid, karena UU Minerba sudah diberlakukan, yang terpenting sekarang menunggu penerbitan peraturan pelaksanaannya"Harapannya, akan ada panduan jelas untuk pertumbuhan industri ini di masa depan," katanya.
 
Dia menambahkan, meski industri pertambangan di Indonesia membukukan kinerja keuangan bagus akibat harga komoditas pada 2007, pengeluaran eksplorasi untuk proyek baru masih sangat rendah"Itu dibandingkan daya tarik geologi Indonesia," jelasnya(owi/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Bukopin Syariah Berkomitmen Buka 50 Kantor Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler