Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan mengaku masih ada hal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut setelah rapat paripurna 7 Januari lalu
BACA JUGA: MK dan MA Jamin Putusan Bebas Suap
Namun, dia menegaskan, pembahasan itu bukan terkait materi investigasiHesti mengungkapkan, Komnas tidak memiliki keraguan terhadap kasus semburan yang mulai muncul pada 29 Mei 2006 itu
BACA JUGA: Bareskrim Prioritaskan Pembalakan Riau dan Lapindo
”Kalau substansi kasusnya, sudah klirSecara substansi, lanjut dia, terjadi pelanggaran HAM dalam semburan lumpur Lapindo
BACA JUGA: Kejakgung Kalah Lawan Tommy
Indikasi itu berdasar hak-hak yang dijamin sesuai UU No 39/1999 tentang HAM”Hampir semua hak yang ada di dalam undang-undang tidak terpenuhi,” jelas dosen Fakultas Hukum Ubaya ituRencananya, Komnas kembali membahas hasil tim investigasi 27 Januari mendatang”Nanti ada rekomendasi untuk semua pemangku kepentingan,” sambungnya.Tim investigasi Lapindo dibentuk menyusul ditemukannya delapan kejanggalan atas keluarnya semburanDi antaranya, lokasi eksplorasi menurut RTRW adalah kawasan budi daya, tidak ada upaya sungguh-sungguh meminimalkan risiko sejak muncul semburan, dan mobilisasi ribuan tentara dengan senjata lengkap untuk pengamanan.
Komnas juga berharap, perdebatan apakah semburan akibat kelalaian pengeboran atau akibat bencana alam bisa diakhiriDasarnya, kesimpulan konferensi internasional yang diselenggarakan American Association of Petroleum Geologist (AAPG) di Cape Town, Afrika Selatan, 26-29 Oktober tahun laluKetika itu, 42 ahli geologi dunia berpendapat, bencana lumpur lapindo di Sidoarjo terjadi karena kesalahan pengeboran.
Hanya tiga ahli yang menyatakan lumpur menyembur akibat gempa bumi”Hasil konferensi itu seharusnya jadi titik akhir perdebatan,” imbuh Syafruddin Ngulma Simeulue, komisoner Komnas. (fal/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suciwati Lapor ke PBB
Redaktur : Tim Redaksi