MK dan MA Jamin Putusan Bebas Suap

Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009

Minggu, 11 Januari 2009 – 12:13 WIB
JAKARTA - Dua mahkamah yang bertindak sebagai wasit dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 berikrar antisuapBaik Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) berjanji akan memutus dengan jujur, adil, transparan, dan independen setiap perkara yang masuk.

''MA sudah menyepakati akan memutus perkara Pemilu 2009 dengan cepat

BACA JUGA: Bareskrim Prioritaskan Pembalakan Riau dan Lapindo

Ini untuk menjaga agar vonis cepat selesai
Masyarakat pun dengan cepat akan menerima keadilan dari MA,'' terang Hakim Agung Djoko Sarwoko, Sabtu (10/1)

BACA JUGA: Kejakgung Kalah Lawan Tommy

Menurut Djoko, vonis cepat saat pemilu itu diharapkan bisa mengeliminasi endapan perkara di MA
''Kita tidak bisa main-main,'' tegasnya.

Djoko menambahkan, MA memastikan kasus pelanggaran pidana dapat selesai lima hari sebelum penetapan hasil pemilu nasional

BACA JUGA: Suciwati Lapor ke PBB

Karena itu, agar cepat selesai, untuk memutus perkara pidana tersebut, Djoko meminta jaksa dan Bawaslu juga bisa bekerja cepatMisalnya, jaksa harus dapat menghadirkan terdakwa di persidanganSedangkan Bawaslu diminta bisa menetapkan pelanggaran pidana pemilu dengan cepat pula.

Proses pidana pemilu akan diawali dengan penetapan adanya pelanggaran pidana pemilu oleh BawasluSedangkan sengketa hasil penghitungan pemilu akan diselesaikan MK''Intinya, sesuai aturan, pidana pemilu akan diproses oleh polisi, kemudian disampaikan kejaksaan dan diadili oleh hakim,'' jelasnya.

Ketua MK Mahfud M.Djuga menjamin tidak ada hakim MK yang bermain-main dalam memutus perkara pemiluApalagi, MK sudah memiliki infrastruktur pendukung transparansi, yakni video conference (vicon)''Dengan jaringan teknologi seperti ini, masyarakat dapat berperkara di MK melalui persidangan jarak jauh dan dapat secara langsung menyaksikan sidang-sidang di MK,'' kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud menjamin hakim konstitusi tidak akan pernah membuat putusan karena pesanan, tekanan, apalagi kolusi dan penyuapanSekali saja hakim membuat putusan pesanan, maka selanjutnya hakim itu akan terus tersandera pada perkara-perkara berikutnya''Hakim konstitusi bertekad menjaga integritas dengan sangat berhati-hatiKita telah menuju track transparansi yang benar," tegasnya.

Vicon, tambahnya, sangat dibutuhkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang berada di luar JakartaTerutama dalam persidangan sengketa pilkada, termasuk pula pemilu legislatif dan pilpres.(yun/noe/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Ini Naik Haji Bisa Pakai Paspor Hijau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler