JAKARTA - Bagi para pengguna jalan tol perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin memanfaatkan jasa jalan bebas hambatan tersebutPemerintah hari ini berencana mengumumkan kenaikan tarif tol yang mencakup 14 ruas jalan.
Menteri Pekerjaan Umum sudah menyiapkan Surat Keputusan kenaikan tarif tol yang pada September 2 tahun sebelumnya telah dinaikan dan telah diteken
BACA JUGA: Freeport dan Newmont Harus Mau Renegosiasi
Hari ini pemerintah mulai mengumumkan nilai tarif yang akan disesuaikan, apakah ada yang tarifnya tetap atau naiknya melebihi nilai inflasi.Ke-14 ruas tol yang tarifnya naik adalah, ruas Tangerang-Merak, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Serpong-Ulujami, Pondok Aren -Serpong, Jakarta Outer Ring Road (JORR), tol Jagorawi, Cipularang, Padalarang-Purbaleunyi, Palimanan-Kanci, Semarang A, B dan C, Surabaya-Gempol, Ujung Pandang seksi 1, dan Balmerah-Medan (Belawan-Medan-Tanjung Morawa).
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali, pemerintah menggunakan opsi pembulatan
BACA JUGA: Pemda Ngotot Minta Jatah Inalum 60 Persen
Sementara ruas yang sesuai nilai inflasinya memungkinkan kenaikan Rp 250 hingga Rp 450 akan dibulatkan ke atas menjadi Rp 500Dikatakan, kenaikan tarif tol dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
BACA JUGA: Investor Enggan Risiko Besar
Undang-undang tersebut mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasiKenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.Sementara itu, pihak investor jalan tol meminta pemerintah untuk mencantumkan perjanjian kenaikan tarif tol secara berkala dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan TolItu dilakukan agar pertimbangan kenaikan tarif tidak sekadar penyesuaian dengan nilai inflasi tetapi suatu keharusan dan perhitungannya jelas.
"Itu perlu dilakukan untuk memberi jaminan kepada para operator dalam berinvestasi," kata Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Frans SSunito di Jakarta, Minggu (2/10)Dia mengatakan, bisnis di bidang jalan tol membutuhkan dana besar dan bersifat jangka panjang sehingga harus ada kepastian saat perjanjian awal"Menjadi sesuatu yang penting sebagai bisnis plan bagi para investor," lanjutnya
Menurut Frans, dengan inflasi, investor tidak memiliki kepastian karena harus meramalkan hingga 30 tahun ke depan"Sekarang bagaimana jika ternyata bukan inflasi tetapi terjadi deflasi? Masa tarif tolnya jadi turun?" kata Frans
Seharusnya, lanjut Frans, ada perjanjian tiap berapa tahun sekali ada penyesuaian baik inflasi atau deflasi"Aturannya harus diperjanjikan dalam kontrak apakah setiap2, 3 atau 4 tahun sekali yang dihitung berdasarkan tarif awal,” tuturnya.
Frans mengatakan, dalam perjanjian tersebut, para operator juga harus menyeimbangkan antara kenaikan tarif dengan peningkatan perbaikan dan pelayanan yang menyeluruh bagi masyarakat pengguna jalan tol”Tentu saja kenaikan tarif akan diimbangi dengan perbaikan dan pelayanan untuk masyarakat,” lanjutnya.
Di tempat terpisah, Hudaya Ariyanto yang juga Direktur Operasi PT CMNP, mengatakan, kenaikan yang didasarkan pada nilai inflasi akan menimbulkan polemik dan ketidakpastian bagi para investor"Padahal kita sangat membutuhkan ketertarikan para investor," kata Hudaya di Jakarta, Minggu (2/10).
Menurutnya, bila dikembalikan kepada hakekat berinvestasi, yang dibutuhkan badan usaha jalan tol adalah adanya kepastian pengembalian investasi tolKebijakan tersebut, lanjut Hudaya, telah dilakukan di berbagai negara salah satunya Filipina dimana CMNP ikut serta berinvestasi pada salah satu ruas tol di sana"Penyesuaian tarif telah diperjanjikan dalam kontrak awal, sehingga jelas perhitungan pengembalian investasinya," tutur Hudaya.
Oleh karenanya, dia menambahkan, investor sudah dapat memprediksi berapa tahun lagi tarif akan naik tanpa harus ramai-ramai memperdebatkannya.
Data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini sekitar 7,58 hingga 12,48 persenSelain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, yaitu pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan inflasi
Secara lengkap, nilai inflasi selama dua tahun untuk ruas tol di Medan (11,8 persen), Jakarta (10,4 persen), Bogor (10,15 persen), Bandung (7,58 persen), Cirebon (10,51 persen, Semarang (10,32 persen), Surabaya (12,33 persen), Serang (9,22 persen), Tangerang (10,3 persen), Cilegon (8,41 persen) dan Makassar (12,48 persen).
Ghani memberikan contoh, jika nilai inflasi Jakarta 10,4 persen maka tarif tol dalam kota yang awalnya Rp 6.500 akan naik menjadi Rp 7.150"Dengan proses pembulatan maka tarif baru yang akan dikenakan sebesar Rp 7 ribu," katanya(vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN Siapkan 10 Ribu MW Tahap Tiga
Redaktur : Tim Redaksi