IPHI Usulkan Moratorium Pendaftaran Calon Haji

Kamis, 15 September 2011 – 23:22 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia H Kurdi Mustofa mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium pendaftaran jamaah calon Haji IndonesiaKalau moratorium tidak dilakukan, menurut IPHI, bisa saja nantinya daftar tunggu mencapai 100 tahun.

"Pendaftaran jamaah calon haji yang dibuka tiap tahun perlu ditinjau kembali

BACA JUGA: 1200 Anak dari Seluruh Dunia Kumpul di Bandung

Perlu Moratorium
Kalau dibuka terus, daftar tunggunya bisa mencapai 100 tahun," kata Kurdi Mustofa, saat bertemu dengan pimpinan Fraksi PKB, Abdul Kadir Karding, di ruang di gedung Nusantara I, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (15/9).

Posisi daftar tunggu calon jamaah Haji Indonesia saat ini saja,lanjut Kurdi, sudah mendekati ke tahun 2024

BACA JUGA: Antasari Buka-bukaan Lewat Buku 540 Halaman

"Kalau seseorang saat ini mendaftar dalam usia 60 tahun, maka kesempatan bagi dia untuk naik Haji berada pada kisaran tahun 2024," katanya.

Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan dana haji dan bunganya yang cukup besar kalau dijumlahkan secara akomulasi
"Bayar sekarang Rp 25 juta, sementara calon jamaah harus mengantri hingga tahun 2014

BACA JUGA: Kewenangan KY Harus Dipertegas DPR

Selama dana tersebut ada di bank sama sekali tidak dihitung kompensasinyaMestinya tidak perlu dilunasi lagi karena ada bunga jasa bankKenyataannya tetap saja melunasi sesuai Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang berlaku saat ituIni harus ditinjau ulang," sarannya.

Kurdi lantas membandingkan soal pengelolaan dana Haji Indonesia dengan Malaysia"Lembaga sejenis IPHI di Malaysia memiliki aset sekitar 1500 miliar dollar Amerika Serikat dan tower di seluruh negara bagian MalaysiaSementara di Indonesia dana hajinya tidak produktif karena mengendap di sejumlah bank," ungkap Kurdi.

Terakhir, IPHI juga mengkhawatirkan koordinasi di selama penyelenggaran Haji antara Kementerian Agama dengan Kementerian Kesehatan karena letak kedua tim kerja yang berjauhan.

"Ingat, akan ada terjadi kendala daerah kerja kesehatan dengan satuan tugas dari Kementerian Agama karena jarak antara posko yang terlalu berjauhan hingga menimbulkan ego-sektoralSebaiknya dijadikan satu lokasi saja," tukas Kurdi Mustofa(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Dinilai Lecehkan Lembaga Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler