JAKARTA - Ketidakberesan proses go public PT Krakatau Steel Tbk (KS) menimbulkan efek panjangTim advokasi pembela kemerdekaan pers akan mengajukan gugatan hukum perdata maupun pidana terhadap Menteri Negara BUMN, Direksi KS, dan Dirut perusahaan PR Kita Communication.
Salah seorang anggota tim advokasi Hinca Panjaitan mengatakan, gugatan akan dilayangkan dalam beberapa hari ini ke Pengadilan Jakarta Pusat
BACA JUGA: PLN Siap Bangun PLTU di Riau dan Kaltim
Upaya ini dilakukan karena ada indikasi pengalihan isu dari konspirasi besar atas proses Intitial Public Offering (IPO) KS kepada isu wartawan yang meminta hak istimewa untuk mendapatkan saham BUMN produsen baja tersebut.Secara bersamaan tim advokasi juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Dewan Pers yang berbuntut pemecatan terhadap beberapa wartawan yang meliput IPO KS
Menurut Hinca, Dewan Pers dalam upaya menemukan kesalahan wartawan itu telah "melompat" dari kewenangannya dengan membaca percakapan antara wartawan dengan dirut Kita Comm dari Blackberry Messenger (BBM)
BACA JUGA: Bakrie Siap Bangun Disneyland
"Berarti Dewan Pers sudah lompati kolamnya karena kegiatan itu adalah wilayah penyidik, kejaksaan," terangnya.Fungsi Dewan Pers dalam perkara ini, kata Hinca, adalah menilai produk atau tulisan dari wartawan terkait termasuk bagaimana proses pencarian beritanya
BACA JUGA: Komut Baru, Kapitalisasi Telkom Naik
Yang harus diadili adalah produk pemberitaannyaDan kalau cara mencari berita dan beritanya itu sendiri melanggar kode etik, baru dihukum," imbuhnya.Koordinator tim advokasi, Johnson Panjaitan, menambahkan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum terhadap tiga pihak terkait itu karena mereka dianggap paling bertanggung jawab dalam perkara ini"Sudah jelas ada kesalahan, tidak mungkin mereka tidak mengetahuinya," imbuhnya.
Johnson mengatakan, ini adalah peristiwa besar yang mengganggu kemerdekaan persIronisnya, yang ikut terlibat dalam peristiwa ini adalah institusi yang disegani di dunia pers yaitu Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang juga tidak melakukan klarifikasi kepada pihak terkait tetapi ikut menghakimi"Jelek-jelek begini saya pernah jadi pengurus AJIKenapa kok sekarang bisa begini" sesalnya.
Pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, mengatakan yang paling penting untuk diungkap dalam kejanggalan IPO KS adalah siapa yang sebenarnya memeras, apakah terjadi transaksi semu atau tidak, dan siapa yang mendominasi saham"Harus didudukkan kepada perkara sebenarnyaJangan dialihkan ke kasus infotainment macam ini," tegasnya.
Proses IPO KS tidak benar-benar untuk publik padahal definisi IPO itu sendiri sudah jelas agar public bisa berperan untuk ikut memodali perusahaan baja tersebesar di Indonesia itu"Demandnya tidak pernah diperhatikan," imbuhnya.
Guru Besar AFBI Institute Perbanas, Adler Haymans Manurung, mengatakan kemenangan dari gugatan ini adalah kelak membatalkan proses IPO KSJika itu terjadi maka uang yang sudah beredar dikembalikan.
Pertanyaannya, kata Adler, siapa yang akan mengembalikanKS sudah tidak mungkin karena sudah menerima uangnya"Yang harus menanggungnya adalah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan ketua Bapepam karena mereka yang mengizinkan transaksi tetap terjadi padahal ada masalah," jelasnya.
Hitung-hitungannya, kata Adler, uang yang harus dikembalikan adalah senilai Rp 1,4 triliunUang itu berdasarkan selisih Rp 350 yang berasal dari harga perdana saham KS Rp 850 dan saat ini sudah di level Rp 1200 per lembarRp 350 itu kemudian dikali sekitar 3,1 miliar lembar saham yang dilepas"Nah itu lah hasilnya sekitar Rp 1,4 triliun harus diganti dia bayar," papar Adler.(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Ingin Kuat di Tabungan
Redaktur : Tim Redaksi