jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama dua tahun kepada eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan putusan itu dibacakan majelis KKEP saat Iptu Januar menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Selasa (20/9).
BACA JUGA: Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik, Apa Perannya Dalam Kasus Kematian Brigadir J?
"Untuk sanksi administrasi berupa mutasi demosi selama dua tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ucap Nurul di Mabes Polri, Rabu (21/9).
Perwira menengah Polri itu menyebut pelanggaran yang dilakukan Iptu Januar dianggap perbuatan tercela.
BACA JUGA: Polisi Meringkus 4 Pesilat di Sidoarjo, Kasusnya Sangat Berat
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Nurul.
Kombes Nurul mengatakan Iptu Januar juga wajib mengikuti pembinaan mental.
BACA JUGA: Penjudi Online Bunuh Diri, Tinggalkan Pesan Terakhir, Ini Isinya
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," pungkas Nurul Azizah.
Kombes Nurul Azizah sebelumnya mengatakan Iptu Januar disidang etik karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Iptu Januar diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang etik Iptu Januar menghadirkan enam saksi, yakni Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, Timsus juga telah menetapkan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama