Irdinansyah Banyak Gunakan SPPD

Rabu, 22 Oktober 2008 – 18:42 WIB
JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2008 mencatat Irdinansyah Tarmizi dari Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar tercatat sebagai pemegang rekor terbanyak pengguna Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Dari keseluruhan jumlah hari dalam satu tahun yakni 365 hari, Irdinansyah telah menggunakan 186 hari untuk perjalanan dinas, sementara sisanya 179 hari berada di tempat.

Posisi kedua untuk kategori yang sama ditempati oleh Fetris Oktrihadi dan Fraksi PPP dengan jumlah penggunaan SPPD sebanyak 181 hari dan 189 berada di tempatTempat ketiga diduduki oleh Hilman Syarifudin dari Fraksi PBB dengan penggunaan SPPD sebanyak 176 hari dan 191 berada di tempat.

Peringkat keempat dan kelima ditempati oleh Erizal Effendi dari Fraksi PAN dan Mahyeldi Ansharullah dari Fraksi PKS

BACA JUGA: Mandau dan Meranti Belum Dibahas DPOD

Erizal tercatat menggunakan SPPD sebanyak 174 dan 198 hari ada ditempat.

Sementara Mahyeldi Ansharullah tercata pengguna SPPD sebanyak 172 dan 197 hari ada ditempat
BPK juga merinci bahwa hari kerja Wakil Ketua DPRD Sumbar itu ternyata 369 hari, lebih dari jumlah hari satu tahun yakni 365 hari.

Selain Mahyeldi, dari ikhtisar hasil pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2008, ada lagi sekitar 22 anggota DPRD Sumbar yang bekerja melebihi jumlah hari dalam setahun

BACA JUGA: Penerima Bantuan, Belum Serahkan Laporan

Seperti Djanas Raden misalnya, kader PDIP itu kelebihan 8 hari
Djanas Raden berada di tempat 209 hari, perjalanan dinas 164 hari dan total 373 hari

BACA JUGA: Rakyat Jogja Inginkan HB X Tetap Gubernur DIJ

Dengan demikian kelebihan 8 hari.

Kemudian Ketua DPRD Leonardy Harmainy dan Erizal Effendi tercatat kelebihan 7 hari, 3 orang kelebihan 5 hari, 3 orang kelebihan 4 hari, 2 orang kelebihan 3 hari, 7 orang kelebihan 2 hari dan kelebihan 1 hari 5 orangSedangkan yang melakukan perjalanan dinas paling sedikit adalah MAsli Khaidir, yaitu 127 hari, di tempat 239 hari (kelebihan 1 hari).

Kemudian dari hasil pemeriksaan BPK itu juga ditemukan sejumlah anggota DPRD Sumbar menerima uang perjalanan dinas ganda, yaitu melakukan perjalanan dinas pada tanggal yang sama di dua tempat berbedaKejadian ini menyebabkan kerugian keuangan daerah Rp53,9 juta.

Seperti yang dilakukan Hayatul Fikri yang melakukan perjalanan dinas ke IPDN tanggal 21-24 FebruariPada tanggal yang sama, (21-24 Februari) Hayatul Fikri melakukan perjalanan dinas ke Padang Pariaman meninjau masalah kepariwisataan.

Kemudian Masful menerima uang perjalanan dinas ganda sebagai berikut, yaitu 8 Maret ke Padang Pariaman dan 8-12 Maret ke Sulsel, 24-25 Mei ke Agam dan 24-27 Mei ke Jakarta, kemudian 26-27 Mei ke Bukittinggi dan 24-27 ke Jakarta.

Selanjutnya Ardiansyah tanggal 26-27 Juli kunker ke 50 Kota dan 24-29 Juli kunker ke Gorontalo, Hendri Irawan 11-15 Juli ke Sulsel, 12-15 ke Dharmasraya dan Pasaman, Hilman Syarifuddin dan Murdani tanggal 24-29 Juli ke Gorontalo, 26-27 Juli ke 50 Kota, Mahyeldi, Leonardi, Djanas Raden, Erizal Effendi dan Yul Akhyari Sastra tanggal 30 Sep -1 Okt ke Jakarta dan 28 Sept -1 Okt ke Bukittinggi.

Sementara Abdul Khadir 20-24 Sep ke Bukittinggi dan 18-22 Sep ke Mentawai, Fetris Oktrihadi tanggal 28 Sep-1 Okt ke Bandung dan tanggal yang sama ke Bukittinggi, Hendra Irawan Rahim tanggal 13-16 Sep ke Bali dan 15-18 Sep ke beberapa kota di Sumbar, Djanas Raden tanggal 5-10 Des ke Mentawai dan 6-9 Des ke Mentawai dan Rafdinal 30 Sep-1 Okt ke Jakarta dan 28 Sep - 1 Okt ke Bukittinggi.

Secara keseluruhan (55 anggota DPRD Sumbar) telah terjadi kelebihan hari dinas sebanyak 74 hari, Pengunaan SPPD 8648.

Gubernur dan Wagub
Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK juga dilampirkan daftar SPPD perjalanan dinas gubernur, wagub dan sejumlah pejabat kantor gubernur ke Jakarta tanpa bukti stempel instansi yang berwenang sesuai keperluan perjalanan dinas dan daftar perjalanan dinas keluar negeri gubernur, wagub, pejabat kantor gubernur serta istri gubernur dan istri wagub.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Devi Kurnia mengakui bahwa beberapa perjalanan dinas gubernur dan wagub ke Jakarta tidak distempel instansi yang berwenang sesuai keperluan perjalanan dinas.

"Itu benarMasalahnya perjalanan dinas gubernur itu ke Jakarta tidak selalu ke instansi pemerintah, sementara yang harus menandatangani itu harus punya NIPSeperti kalau bapak rapat di Cikeas (kediaman pribadi Presiden SBY -red), kepada siapa kita minta tandatangan dan stempel," jelas Devi.

Soal perjalanan dinas gubernur dan wakil gubernur ke luar negeri tanpa surat rekomendasi Mendagri, Devi membantah"Kalau izin presiden memang tidak pernah ada, tapi kalau izin Mendagri adaKarena dalam pertemuan para gubernur dengan presiden sudah disetujui Presiden bahwa surat izin itu cukup dari Mendagri," jelasnya. (Fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Medan Temukan Obat Berlemak Babi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler