Irjen Daniel Beberkan Tindak Kejahatan Briptu Hasbudi

Senin, 09 Mei 2022 – 18:19 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditjaya mememberkan sejumlah alat bukti kejahatan yang dilakukan Briptu Hasbudi (pakaian oranye tahanan) di hadapan para awak media. Foto: Humas Polda Kaltara.

jpnn.com, KALTARA - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditjaya membeberkan hasil penyelidikan perihal kasus bisnis ilegal yang digeluti Briptu Hasbudi di Mako Polda Kaltara pada Senin (9/5) pagi tadi.

Di hadapan awak media, jendral bintang dua itu menyampaikan kronologis pengungkapan kasus yang menjerat oknum bintara polisi yang bertugas di Satuan Polairud Polres Tarakan.

BACA JUGA: Mobil dan Jam Tangan Mewah Milik Briptu Hasbudi Disita Polisi, Nih Mereknya

Bermula dari laporan yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Februari 2022 lalu.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait ada kegiatan illegal mining yang terjadi di Kecamatan Sekatak, Bulungan," ucapnya melalui rilis diterima JPNN.com.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Memang Sakti, Polda Kaltara Sampai Memohon Bantuan KPK

Informasi awal ini menjadi atensi Irjen Pol Daniel, dengan membentuk tim gabungan khusus terdiri dari Ditkrimsus Polda Kaltara, Satreskrim Polres Bulungan, dan Polres Tarakan guna melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

"Kamis 21 April 2022, kami mendalami dugaan illegal mining di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Bulungan. Dari hasil penyelidikan ini, kami temukan benar adanya penambangan emas ilegal," terangnya.

BACA JUGA: 12 Fakta Kelakuan Briptu Hasbudi, Rumah untuk Pejabat & Catatan Transfer Uang, Parah!

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di atas konsesi tambang milik PT BTM.

"Tambang ilegal ini ternyata bukan dibawah SPK maupun kegiatan PT BTM alias ilegal. Pada 30 April 2022 sekitar 17.30 WITA, kami amankan lima orang di lokasi itu," katanya.

Kelima orang yang diamankan dan dimintai keterangan penyidik masing-masing berinisial MI sebagai koordinator, HS alias ECA selaku mandor. Kemudian ada M alias MACO sebagai penjaga bak BU dan I sebagai sopir truk sewaan.

Selain kelima orang tersebut, petugas turut menyita tiga unit excavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman emas. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta pemilik dari tambang emas ilegal tersebut merupakan oknum Polri bernama Briptu Hasbudi.

"Briptu HSB (Hasbudi) dan saudara Muliadi alias Adi sebagai koordinator kelima orang yang kami amankan itu. 1 Mei 2022, setelah dilakukan gelar perkara, kami tetapkan status lima orang ini sebagai tersangka," jelasnya.

Seluruh tersangka, termasuk Briptu Hasbudi, dikenakan Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengejar Briptu Hasbudi yang diduga hendak menghilangkan sejumlah barang bukti. Briptu Hasbudi ditangkap saat hendak melarikan diri melalui penerbangan di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5).

Setelahnya, petugas menggelandang Briptu Hasbudi ke kediamannya. Di sana petugas menggeledah dan menemukan beberapa dokumen kegiatan ilegal balpres, pakaian bekas, dan daging selundupan asal Malaysia, serta dugaan bisnis narkoba.

"Kami lakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan ditemukan sebanyak 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ucapnya.

Selama tiga hari berturut-turut, petugas melakukan penyelidikan menggunakan dua anjing K-9 milik Bea Cukai dan Polda Kaltim. Namun, dari hasil pengeledahan 17 kontainer, polisi belum menemukan indikasi narkoba.

Kendati demikian, dari hasil pemeriksaan dari ketujuh belas kontainer tersebut, petugas menjadikannya sebagai barang bukti bisnis ilegal Briptu Hasbudi.

"Atas temuan 17 kontainer, bukti sudah cukup untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Sebab, temuan 17 kontainer ini tidak sesuai manifes," terangnya.

Atas perbuatanya, Briptu Hasbudi dijerat dengan pasal berlapis. Selain dikenakan pasal perkara tambang ilegal, polisi berusia 29 tahun tersebut juga dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara.

"Serta kami kenakan dengan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Daniel menambahkan pihaknya sudah menahan sebelas speed boat milik Briptu Hasbudi yang diduga kerap digunakan sebagai alat transportasi hasil dari kejahatan.

Seluruh kapal cepat tersebut ditemukan polisi secara bertahap di tempat yang berbeda beda. Di antaranya di sekitar pulau Liago, dengan kondisi kunci dan baling-baling dicabut, yang diduga sengaja untuk menghambat penyidik.

"Tim khusus akan terus mengembangkan potensi adanya tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh saudara HSB serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dan membantu kejahatan tersebut, terlebih anggota Polri Polda Kaltara," tandasnya. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Rekening Terkait Briptu Hasbudi Disita Polisi, Berapa Isinya? Begini Penjelasan Irjen Daniel


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler