Irjen Daniel Tegas soal Kasus Briptu Hasbudi, Oknum yang Terlibat Pasti Disikat

Senin, 09 Mei 2022 – 23:56 WIB
Polda Kalimantan Utara membeberkan hasil pengungkapan kasus bisnis ilegal yang dijalankan Briptu Hasbudi. Foto : Humas Polda Kaltara.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel menegaskan, akan menindak tegas bagi siapapun, termasuk anggota Polri yang turut terlibat di dalam bisnis ilegal Briptu Hasbudi.

Pernyataan dari jendral bintang dua itu disampaikan secara langsung saat jumpa pers di Mako Polda Kaltara, Senin (9/5).

BACA JUGA: Irjen Daniel Beberkan Tindak Kejahatan Briptu Hasbudi

Sebagaimana diketahui, Tim Gabungan Khusus yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara berhasil membongkar bisnis ilegal yang sudah digeluti Briptu Hasbudi bertahun-tahun.

Oknum anggota Polri yang berdinas di Satuan Polairud Polres Tarakan tersebut, ditangkap rekan-rekannya sendiri di Polda Kaltara lantaran menjalankan bisnis tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan.

BACA JUGA: Mobil dan Jam Tangan Mewah Milik Briptu Hasbudi Disita Polisi, Nih Mereknya

Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengungkap bisnis ilegal lainnya. Di antaranya, bisnis penyelundupan ballpres pakaian bekas dan daging ilegal asal Malaysia, serta dugaan peredaran narkoba.

Polisi bintara yang tersohor dengan sebutan Crazy Rich asal Tarakan itu, diketahui sudah menjalankan bisnis tambang emas ilegal selama sembilan tahun. Anehnya, selama itu, Briptu Hasbudi tidak pernah tersentuh hukum.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Memang Sakti, Polda Kaltara Sampai Memohon Bantuan KPK

Penyidik Polda Kaltara menduga ada oknum lain yang ikut terlibat di dalam bisnis ilegal dijalankan Briptu Hasbudi. Terlebih lagi, polisi telah menemukan catatan, adanya uang hasil bisnis ilegal milik Briptu Hasbudi mengalir ke sejumlah pejabat-pejabat daerah di Kaltara.

Bahkan penyidik Ditkrimsus Polda Kaltara juga sudah menyita sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan. Rumah itu dibangun Briptu Hasbudi untuk pejabat setempat.

Irjen Pol Daniel memberikan instruksi kepada para penyidik Ditkrimsus Polda Kaltara untuk mengungkap oknum-oknum yang terlibat aktif di dalam bisnis ilegal Briptu Hasbudi.

"Tim khusus akan mengembangkan potensi tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh saudara HSB (Hasbudi). Serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dan membantu kejahatan yang dilakukan HSB, terlebih anggota Polri di Polda Kaltara," tegasnya dalam rilis diterima JPNN.com.

Irjen Pol Daniel mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan anggota Komisi III DPR RI di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) medio Februari 2022 lalu.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait ada kegiatan ilegal mining yang terjadi di Kecamatan Sekatak, Bulungan," ucapnya.

Informasi awal ini menjadi atensi Irjen Pol Daniel, dengan membentuk tim gabungan khusus terdiri dari Ditkrimsus Polda Kaltara, Satreskrim Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

"Kamis 21 April 2022, kami mendalami dugaan Illegal Mining di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak, Bulungan. Dari hasil penyelidikan ini, kami temukan benar adanya penambangan emas ilegal," terangnya.

Dari hasil penyelidikan petugas menerima informasi bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut ternyata berada di atas konsesi tambang milik PT BTM. Tambang emas ilegal ini beroperasi di luar sepengetahuan pihak perusahaan, alias ilegal.

Tepatnya, 30 April 2022 sekitar Pukul 17.30 WITA, Ditkrimsus Polda Kaltara menangkap 5 orang yang sedang beroperasi di lokasi itu. Kelima orang itu masing-masing berinisial MI sebagai koordinator, HS alias ECA selaku mandor. Kemudian M alias MACO sebagai penjaga bak, BU dan I sopir truk sewaan.

Selain kelima orang tersebut, petugas turut menyita 3 unit excavator, 2 truk, 4 drum sianida dan 5 karbon perendaman emas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik tambang emas illegal tersebut merupakan oknum Polri bernama Briptu Hasbudi.

"Briptu HSB (Hasbudi) dan saudara Muliadi alias Adi sebagai koordinator kelima orang yang kami amankan itu. Pada tanggal 1 Mei 2022, kami gelar perkara dan tetapkan status 5 orang ini sebagai tersangka," jelasnya.

Seluruh tersangka termasuk Briptu Hasbudi dikenakan Pasal 158 jo Pasal 160 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 milliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan pengejaran terhadap Briptu Hasbudi yang diduga hendak menghilangkan sejumlah barang bukti. Briptu Hasbudi ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Makassar, Sulawesi Selatan, melalui penerbangan di Bandara Juwata Tarakan, Rabu (4/5) sore.

Setelahnya, petugas menggelandang Briptu Hasbudi ke kediamannya. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa dokumen kegiatan ilegal pakaian bekas dan daging selundupan asal Malaysia. Serta adanya dugaan bisnis narkoba.

"Kami lakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan ditemukan sebanyak 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ucapnya.

Selama 3 hari berturut-turut polisi melakukan penyelidikan di lokasi tempat 17 kontainer milik Briptu Hasbudi. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan dua anjing K-9 milik Bea Cukai dan Polda Kaltim.

Namun polisi tidak menemukan indikasi narkoba di seluruh kontainer itu. Kendati tidak menemukan narkoba, petugas menjadikan 17 kontainer tersebut sebagai barang bukti dari bisnis ilegal Briptu Hasbudi.

"Atas temuan 17 kontainer, bukti sudah cukup untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Sebab temuan 17 kontainer ini tidak sesuai manifest. Saudara HSB menyelundupkan pakaian bekas dan daging asal Malaysia dengan gunakan kontainer ini," terangnya.

Atas perbuatannya, Briptu Hasbudi dijerat polisi dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dari barang dilarang impor, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara. 

"Serta kami kenakan dengan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara min 5 dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Ditambahkan Irjen Pol Daniel, pihaknya sudah menahan sebanyak 11 speed boat milik Briptu Hasbudi yang diduga kerap digunakan sebagai alat transportasi melakukan kejahatannya.

Seluruh kapal cepat tersebut ditemukan polisi secara bertahap di tempat yang berbeda beda. Di sekitar pulau Liago, polisi temukan kapal speedboat Hasbudi dengan kondisi kunci dan baling-baling dicabut, yang diduga sengaja untuk menghambat proses penyidikan.

Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil Toyota Alphard, satu unit mobil Honda Civic dan satu unit bangunan rumah. Petugas turut menyita dua kotak senjata api di kediaman Briptu Hasbudi. Beserta amunisi Kaliber 55,6 sebanyak 6 butir. Peluru 9 mili kisaran 200 butir. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 Fakta Kelakuan Briptu Hasbudi, Rumah untuk Pejabat & Catatan Transfer Uang, Parah!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler