Irjen Ferdy Sambo Diduga Ambil CCTV di TKP, Begini Kata Saiful, Jleb

Minggu, 07 Agustus 2022 – 21:24 WIB
Direktur PRPHKI Saiful Anam. Foto: Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengomentari soal Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Markas Korps Brimob untuk ditempatkan di tempat khusus.

Ditempatkannya Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus itu dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Keterangan Terbaru Bharada E, Singgung Soal Pistol dan Irjen Ferdy Sambo?

Irjen Ferdy Sambo diduga tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Menurut Saiful, apabila Irjen Ferdy Sambo terbukti menghilangkan barang bukti, jenderal bintang dua itu diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Syarat Justice Collaborator Bukan Pelaku Utama, Berarti Bharada E?

"Kalau terbukti ada upaya menghilangkan barang bukti maka sangat kuat dugaan yang bersangkutan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," kata Saiful kepada JPNN.com, Minggu (7/8).

Dia menambahkan publik bakal menghargai keterbukaan dari Irjen Ferdy Sambo soal kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Brimob Amankan Irjen Ferdy Sambo Konon Belum Seberapa, Masih Ada Kejutan Lain

"Saya kira lebih baik kalau memang yang bersangkutan terlibat sebaiknya secara gentleman mengakui apa yang telah diperbuatnya," ujar pria yang juga praktisi hukum tersebut.

"Daripada kemudian justru akan membuat posisi dirinya makin terjepit, terlebih lagi misalnya Bharada E buka-bukaan apa yang sesungguhnya terjadi," sambung Saiful.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (6/8) sore dibawa ke Markas Korps Brimob untuk ditempatkan di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan pelanggaran prosedur penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo langsung dibawa dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob seusai menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dia memastikan penempatan khusus terhadap Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Suami Putri Candrawathi itu diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan, kata Dedi, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

"Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ucap Dedi. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Dapat Info soal Irjen Ferdy Sambo, Singgung Istilah Cawe-Cawe


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler