Irjen Setyo Ceritakan Sulitnya Membongkar Bunker dan Brankas Narkoba di UNM, Harus Memaksa

Senin, 12 Juni 2023 – 10:19 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni. Foto: M Srahlin Rifad/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Setyo Boedi Moempoeni memastikan temuan pihaknya di Universitas Negeri Makassar (UNM) ialah brankas bukan bunker narkoba yang selama ini menjadi pertanyaan publik.

"Sementara menjadi pertanyaan bahwa ada bunker, tetapi di dalamnya adalah merupakan brankas yang ditanam yang di dalam tanah ditutup teralis kemudian ditutup tegel," ujar dia dalam konferensi pers kasus dan barang bukti bersama jajaran dan perwakilan Kampus UNM di Mapolda Sulsel, Makassar, Minggu (11/6) malam.

BACA JUGA: Fakta soal Narkoba di UNM, Bukan Bunker, tetapi Brankas

Jenderal bintang dua itu menjelaskan fakta sebenarnya yang dihadirkan ini untuk memastikan bahwa temuan brankas dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter ditanam dalam tanah seluas 40x40 centimeter pada salah satu ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.

"Brankas itu dimasukkan di lubang dan dipasangkan teralis besi, di las, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan. Pada saat kejadian anggota sadar diri bahwa salah satu sudut (ruangan) ada kejanggalan, ketukan dari segel itu suaranya berbeda, akhirnya kami buka ada brankas ditaruh," ujarnya pula.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Ajak Generasi Muda Amalkan Pancasila untuk Menangkal Teror Narkoba

Pengambilan barang bukti brankas tersebut, kata Kapolda, sempat terkendala saat proses evakuasi karena harus bongkar paksa, digerinda untuk diambil dan dihadirkan pada rilis di Mapolda Sulsel.

Dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba ini, kata dia, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan empat tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA: Ribuan Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sulsel 5 Bulan Terakhir

TKP Pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, TKP kedua di Kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri, Kecamatan Tamalate Makassar.

Selanjutnya, TKP ketiga, di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros; dan TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah Blok C/15 Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Untuk para tersangka dan peran masing-masing, yakni inisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika; SAH (32) mantan mahasiswa, otak dan selaku penyimpan dan kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa membantu SAH mengemas narkotika.

Selanjutnya, AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkotika jenis ganja, dan RR (37) pekerja swasta menerima narkotika sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

"Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi tidak selesai," ujar Setyo Budi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Info Terkini Kasus Anggota DPRD Lombok Tengah Riyan Ferdiansyah yang Terjerat Narkoba, Hmm


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler