JAKARTA - Pemanggilan beberapa menteri asal parpol ke Cikeas mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara Irman Putra SidinMenurut Irman, memang presiden memiliki hak prerogatif, namun hak istimewa itu jangan digadaikan dalam mereshuffle para menterinya
BACA JUGA: Ical Pasang Target soal RUU BPJS dan Capim KPK
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jangan menggadaikan hak prerogatifnya kepada partai politik
BACA JUGA: Soal Reshuffle, Ical Minta SBY Kesampingkan Partai
Dia berpendapat, jika presiden meminta pertimbangan dari partai koalisi dengan alasan kontrak politik yang telah disepakati itu, sama saja presiden menggadaikan haknya
BACA JUGA: DPR Minta KY Turun Tangan
"Tanggungjawab konstitusi pemerintah bukan tanggungjawab parpol, tapi pada presidenMakanya kami himbau presiden membebaskan dirinya dari tekanan partai politik,” tegasnya.
Irman menambahkan, jangan menyalahkan rakyat jika rakyat menyalahkan presiden karena pemerintahannya tidak berjalan baik juga"Kalau presiden merasa tertekan dengan kontrak politiknya maka sampaikan kepada rakyat, biar rakyat yang menilai, karena kontrak politik itu implikasinya pada 250 juta lebih rakyat Indonesia,” terangnya lagi.
Dalam UUD 1945, menurut Irman, jelas tercantum kewenangan dan hak prerogatif presiden ituPresiden mengangkat dan memberhentikan menterinya"Tidak ada kata-kata dalam UUD 1945 tertulis bahwa untuk itu presiden harus melibatkan partai koalisinya dalam memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinyaPresiden harus ingat itu!"
Irman mengatakan, presiden juga jangan pernah berpikir dengan mengakomodir keinginan anggota partai koalisi dalam menjalankan kabinetnya maka dirinya akan mampu meredam DPR dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasannya"Itu paradigma berpikir yang salah kaprah," pungkasnya(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut Pemilukada Tambrauw Diadukan ke Presiden
Redaktur : Tim Redaksi