Ismed Minta Segera Dieksekusi

Jumat, 11 Juli 2008 – 20:52 WIB

JAKARTA- Jarang dibesuk keluarga dan kerabat membuat terpidana korupsi pengadaan 31 mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Kaltim, Ismed Rusdany meminta KPK agar segera mengeksekusinya

jpnn.com -

Jika disetujui, Kepala Sub Bagian Analisa Kebijakan dan Keuangan Daerah Biro Keuangan Pemprov Kaltim yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor ini, memohon agar dipulangkan serta menjalani sisa hukuman dekat dengan keluarga di Samarinda

BACA JUGA: Kesepian, Terpidana Korupsi Minta Segera Dieksekusi

Alasannya selama ini Ismed jarang sekali dibesuk anak istrinya
Mahalnya biaya transportasi Samarinda-Jakarta menjadi ganjalan utama mereka tak bisa rutin besuk.

Untuk itu, dalam konsultasi yang berlangsung Jumat siang, Ismed minta pengacaranya Ibrani langsung mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke KPK

BACA JUGA: SKB Lima Menteri Berlaku 21 Juli 2008

Konsekuensi dari ini, Ismed akan memenuhi segala kewajibannya
Mulai dari menjalani sisa hukuman badan 17 bulan juga keharusan mengembalikan kerugian negara Rp 14 juta dan denda Rp 100 juta

BACA JUGA: Pemerintah Tolak Arbitrase Newmont

Pria yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 12 Desember 2007 ini, lanjut Ibrani, menyanggupi mengembaikan uang Rp 14 juta, tapi untuk denda belum diputuskanIsmed tak banding karena tak yakin putusannya akan lebih ringanDengan menerima, hukuman bisa berkurang karena mendapat remisi.

Terpisah, jaksa KPK Khaidir Ramli mengatakan, tanpa dikirimi surat pun, eksekusi terpidana korupsi pengadaan 29 damkar biasa dan 2 damkar tangga hidrolik itu pasti dilakukanSedangkan soal pemindahan terpidana sepenuhnya kewenangan RutanDisebutkan juga, KPK tak mengajukan banding karena putusan hakim sudah sesuai harapan dan lebih dari duapertiga tuntutanKPK sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 14,4 juta.

Dalam kasus damkar Kaltim, hakim Tipikor tanggal 2 Juli lalu memutuskan Ismed terbukti menyalahgunakan wewenang selaku pimpro pengadaan tahun 2003 dan kuasa pengguna anggaran tahun 2005 (pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Departemen ESDM Siap Digugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler