JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mendapatkan perlindunganGayung pun bersambut, LPSK akan melindungi Susno dan keluarganya.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa Susno dan keluarga akan masuk program perlindungan saksi dalam dua kasus yang diungkapnya, yakni kasus Gayus Tambunan dan kasus penangkaran arwana PT Salmah Arowana Lestari
BACA JUGA: Jhonny Situanda Terancam Dijemput Paksa
“Susno Duadji merupakan whistle blower sekaligus saksi pada kedua kasus itu,” kata Abdul Haris dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Senin (24/5)Ada beberapa alasan sehingga LPSK perlu melindungi Susno
BACA JUGA: Susno Ditahan Karena Persulit Penyidikan
Pertama, karena mantan Kapolda Jawa Barat yang kini ditahan di Mako Brimob itu memang mengajukan permohonan tertulisBACA JUGA: 148 Usul Pemekaran Daerah Diterima Pemerintah
Ketiga, keterangan Susno dianggap penting dalam pengungkapan kedua kasus tersebutTerakhir, karena Susno dan keluarga menerima ancaman dan terotPada kesempatan sama anggota LPSK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan bahwa perlindungan yang akan diberikan ke Susno berupa perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak prosedural, serta perlindungan fisikMenurut Lili, perlindungan hukum untuk Susno berupa pendampingan selama menghadapi kasus Gayus dan arwanaSedangkan untuk perlindungan fisik, Susno akan ditempatkan di rumah aman
Namun demikian LPSK tidak serta merta dapat memberikan perlindungan ke Susno DuadjiAlasannya, karena harus ada kesediaan dari Susno sendiri untuk masuk program perlindungan saksiSelain itu, juga perlu ada kesepakatan antara LPSK dan Susno
"Salah satu syarat kesepakatan antara lain tidak boleh berkomunikasi dengan siapapun tanpa seijin LPSKSyarat ini termasuk tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga ataupun media massa," sebut Lili.
Lantas bagaimana dengan status Susno yang kini tersangka dan menjadi tahanan kepolisian? Menurut anggota LPSK, Teguh Soedarsono, pihaknya jelas tidak dapat membatalkan status tersangka yang disandang Susno dari kepolisianNamun demikian ditegaskan Teguh, LPSK berwenang untuk memberikan pertimbangan ke hakim untuk meringankan hukuman bagi Susno jika nanti diadili(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Berharap Anas Kuat Pikul Beban Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi