jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan permintaan supaya Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun akan ditelaah oleh deputi terkait.
Selanjutnya, usulan yang disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), beserta dukungan masyarakat melalui petisi akan diteruskan kepada Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi tersebut.
BACA JUGA: Mintakan Amnesti untuk Baik Nuril, ICJR Sambangi Istana
"Saya percaya presiden akan berikan tanggapan, pandangan. Terkait apa yang disampaikan, apa yang diusulkan kepada kami di KSP untuk nanti diteruskan ke Presiden," ucap Ngabalin di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (19/11).
Ngabalin menyebutkan bahwa KSP terbuka bagi siapa saja, karena di sana dibahas berbagai masukan dari masyarakat tekait banyak hal. Termasuk usulan pemberian amnesti untuk Nuril.
BACA JUGA: ICJR Ungkap Rekayasa di Kasus Baiq Nuril
Karena itu, dia meminta masyarakat memberikan waktu kepada deputi terkait di KSP untuk menelaah usulan itu dari aspek hukum maupun hak asasi manusia untuk diteruskan kepada presiden.
"Kami akan bicarakan ini (usulan amnesti) dan menyampaikan ke Presiden," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan ICJR Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Nih Pernyataan Presiden Jokowi Sikapi Kasus Baiq Nuril
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam