Denny menjelaskan pada kasus almarhumah Ruyati, proses hukumnya sudah berjalan
BACA JUGA: SBY Bantah Tak Peduli Indonesia Timur
Pemerintah sudah melakukan pendampingan dan pembelaan hingga putusan dijatuhkanBACA JUGA: Terbukti Disuap, Empat Politisi PDIP Diganjar 17 Bulan
Namun, pihak keluarga korban menolak untuk memberikan maaf"Diputuskan begitu, di negara manapun tidak akan ada yang bisa intevensi
BACA JUGA: Mendagri Minta Pemda Stop Angkat Honorer
Di Singapura pernah ada WN Filipina dijatuhkan hukuman matiPemerintahnya pernah ingin masuk tetapi tetap dijatuhkan hukuman mati," kata Denny.Denny juga menyebutkan ada kasus lain di VietnamBahkan, terdakwa hukuman mati diberikan perlindungan advokasi oleh pemerintah Australia namun tetap tidak mengintervensi apapun dari keputusan hukum.
"Kalau proses hukum semuanya sudah kita lakukan yang terbaikHanya yang disayangkan adalah mengapa hal tersebut tidak diinformasikan terlebih dahulu," kata Denny.
Sebenarnya kata Denny, sudah banyak juga WNI yang dibebaskan pemerintah dari hukuman mati di luar negeriNamun Denny tidak mau mengungkap angka karena dinilai tidak etis karena menyangkut nyawaSaat ini pemerintah disebut tengah berkonsentrasi penuh guna menyelamatkan WNI lainnya yang juga terancam hukuman mati yakni Darsem.
"Misalnya pun kita bayarkan Rp4 miliar lebih, kalau saja pihak keluarga tidak memberikan maaf, tetap saja proses eksekusi tetap jalanJadi negara manapun tidak bisa mengubah keputusanBahkan Raja Saudi pun tidak bisa intervensi proses hukum yang berjalan," tegas Denny.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurangi Belanja Pegawai, Dana Alutsista Kemhan Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi