Terbukti Disuap, Empat Politisi PDIP Diganjar 17 Bulan

Rabu, 22 Juni 2011 – 16:01 WIB

JAKARTA - Empat politisi PDI Perjuangan di DPR periode 1999-2004, dinyatakan bersalah karena menerima travellers cheque Bank International Indonesia (TC BII) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004Empat politisi itu adalah Ni Luh Mariani Tirtasari, Soewarno, Sutanto Pranoto dan Matheos Pormes.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), empat politisi tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah menerima TC BII, sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni sebagai penyelengara negara dilarang menerima imbalan terkait dengan seperti sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dan terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan dan denda Rp50 juta," ujar hakim ketua, Suwidya saat membacakan amar putusan, Rabu (22/6).

Hukuman yang dijatuhkan majelis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta

BACA JUGA: Mendagri Minta Pemda Stop Angkat Honorer

Dalam pertimbangan majelis, hal-hal yang meringankan hukuman karena keempat terdakwa selalu bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdikan cukup lama sebagai penyelenggara negara.

"Sedangkan hal yang memberatkan, karena para terdakwa tidak menerapkan kehati-hatian sebagai penyelenggara negara dan merusak citra DPR," ujar hakim anggota, Suhartoyo.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir
Demikian pula dengan JPU KPK yang sebelumnya mengajukan tuntutan 2,5 tahun penjara kepada para terdakwa

BACA JUGA: Kurangi Belanja Pegawai, Dana Alutsista Kemhan Meningkat

BACA JUGA: Mahfud Minta Arsyad Tak Umbar Bantahan di Media

"Kami dari penuntut umum yang mulia pikir-pikir terhadap putusan majelis," ujar JPU Agus Salim.(gel/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenlu Diminta Pastikan Pendampingan Hukum untuk TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler