jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengisyaratkan jika Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disetujui dalam sidang paripurna dewan beberapa waktu lalu.
Dia tidak menjawab secara pasti saat ditanya kapan Jokowi akan memutuskan meneken lembaran negara sebagai tanda pengesahan RUUU tersebut.
BACA JUGA: Bahas MD3 dan KUHP, Jokowi Undang Pakar Hukum ke Istana
"Pokoknya tunggu 30 hari. Kan batas waktunya 30 hari," ucap Pramono di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3).
Memang, di UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 73 ayat 2 diatur bila RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
BACA JUGA: Revisi UU MD3 Membuat Anggota DPR jadi Gila Hormat?
Nah, Pramono justru mengingatkan kembali soal semangat revisi UU MD3 yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
"Semangatnya ialah seperti semangat yang di awal, agar siapa pun yang menang nanti di Pemilu 2019 akan jadi pimpinan lembaga. Baik DPR, MPR," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Bamsoet Sepakat dengan Jokowi soal Perppu MD3
Kedua, tambahnya, supaya representasi dari hasil Pemilu 2014 yang tergambar di dalam RUU MD3 tersebut tergambar juga di dalam kepemimpinan di parlemen.
"Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan (seperti keinginan dewan) itu tunggu 30 hari," pungkas mantan politikus Senayan ini.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sebaiknya Dengarkan Saran Mahfud MD soal MD3
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam