JAKARTA - Kasus mutilasi yang menimpa Karyadi (53), petugas Banpol (pembantu polisi) di Jakarta Timur, kemarin siang (20/10) dibeber di depan wartawan oleh Polda Metro JayaPelaku pembunuhan sadis itu adalah isteri kedua korban, Muryani (53).
"Pembunuhannya terjadi Selasa pekan lalu (12/10) jam 05.30," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur kemarin (20/10). Dijelaskan Boy, saat kejadian, Karyadi baru saja bangun tidur
BACA JUGA: Bapak Diserang Tiga Anak Kandung
Tiba-tiba, pelaku menghantamkan tabung gas 3 kg ke kepala korban hingga pingsanSaat di kamar mandi itu, pelaku langsung menggorok leher korban hingga putus
BACA JUGA: Gauli Bocah Diganjar 6 Tahun
Kemudian, kepala Karyadi dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, lalu dibuang di Kalibaru, dekat Pasar Induk Kramatjati, Jakarta TimurBACA JUGA: Bela Penjudi, TNI Todong Polisi
Sehabis berjualan pada Selasa (12/10) malam, lanjut Boy, Muryani memutilasi jasad suaminya yang sudah menikahinya selama 12 tahun ituTubuh Karyadi yang tanpa kepala itu lalu dipotong-potong hingga menjadi 13 bagian"Pelaku memutilasi tubuh korban hingga dini hariSatu per satu bagian dari tubuh itu lantas dibuang di tiga lokasi berbeda
Motif dari aksi nekat Muryani dipicu rasa cemburu dan marahMuryani kesal, karena Karyadi dianggap melanggar perjanjian pra nikahSebelum keduanya menikah, ada aturan tak tertulis, Karyadi tak boleh menikah lagi dan berhenti berjudi"Ternyata korban diketahui menikah lagi dan juga berhubungan dengan wanita lain," kata Boy menerangkan.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Nicolas A Lilipaly menambahkan, kemarahan Muryani memuncak pada Minggu pekan lalu (10/10)Saat itu Muryani menelepon Karyadi yang ternyata sedang berada di rumah istri ketiganya, Tati Susianti, 34, di Jalan Setia Kawan, Kelurahan Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur"Saat Muryani menelepon, dia mendengar ada suara anak kecil memanggil Karyadi, papa, papa," kata Kasat Nicolas.
Dari situlah Muryani mengetahui Karyadi berada di rumah istri ketiganya yang menimbulkan kecemburuan dan amarah yang amat sangat"Dan Karyadi selalu berdalih bahwa Tati bukan istri ketiganya," ujar Nicolas.
Didorong kemarahan yang memuncak, terjadilah pembunuhan yang disertai dengan mutilasi ituPotongan kepala Karyadi lalu dibuang di aliran Kalibaru, KramatjatiAtas perbuatan sadis dan kejamnya ini, Muryani dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Di tempat terpisah, istri ketiga Karyadi Tati Susianti, 34, tadi malam (20/10) menggelar tahlilan di rumah ayahnya di Jalan Bahagia RT 6/7, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur"Saya tidak menyangka, kalau Muryati tega melakukan itu kepada bapak," katanya sambil terisak
Dari informasi yang dihimpun Indo Pos (Grup JPNN), mendiang Karyadi memiliki tiga isteriIsteri pertama Munawaroh, 50, tinggal di DemakDari pernikahannya dengan istri pertamanya ini, Karyadi dikaruniai tiga anak, yaitu Abidin, Edi, dan AgungIstri kedua adalah Muryani, 53Dengan Muryani, Karyadi tidak mendapat anakIstri ketiga ialah Tati Susanti, 34, seorang janda tiga anakDari istri terakhirnya ini, Karyadi memperoleh dua anak, yaitu Ahmad Albar, 4, dan Sandi Mahesa, 5 bulan.(mos/jpnn/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Mutilasi Pengusaha Website
Redaktur : Tim Redaksi