jpnn.com - PANGKALAN BUN – Seorang perempuan berinisal V (29) yang baru saja melahirkan sekitar satu bulan, diciduk polisi lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor. Aksi pencurian yang dilakukan tersebut ternyata diotaki sang suami berinisial Naw.
Hal itu terpaksa dilakukan dengan alasan sang suami belum mempunyai pekerjaan setelah dipecat dari tempatnya bekerja. Alamat pasangan suami istri ini juga tidak jelas karena berpindah-pindah.
BACA JUGA: Pengaruh Jimat, Bunuh Bocah SD
Kanit 3 Reskrim Polres Kobar Ajun Inspektur (Aiptu) Dua Yellis Kristanto mengungkapkan, aksi suami istri pelaku curanmor ini berhasil diungkap berkat bantuan dari masyarakat.
Kronologisnya, pada Rabu (12/2), tersangka V mengambil sebuah sepeda motor honda beat berwarna orange hitam yang terparkir tanpa kunci setang di Pasar Subuh yang berada di Pasar Indra Sari (Pasar Baru) Kelurahan Baru.
BACA JUGA: Lagi, Agen Judi Bola Ditangkap
Motor tersebut didorong tersangka hingga ke Gang Toman, Kelurahan Baru. Saat berada di gang Toman tersebut, tersangka V bertemu seorang ibu yang sedang menyapu halaman. Lantas V mengatakan bahwa dirinya menitipkan motor tersebut sementara karena kunci motor hilang.
“Setelah motor diletakkan di gang Toman, kemudian V menghubungi sang suami. Tidak beberapa lama, suaminya datang untuk mengambil motor di lokasi tersebut. Saat suaminya mencoba mengambil motor tersebut, lalu ia ditahan oleh warga, karena warga setempat curiga dengan keberadaan motor itu,” jelas Yelis.
BACA JUGA: Bunuh Ibu Kandung, Yusuf Dituntut 15 Tahun Penjara
Meskipun awalnya berkelit, tapi tersangka Naw tidak berkutik karena warga dengan segera menghubungi kepolisan. Tidak lama mendapat laporan aparat kepolisian langsung ke TKP.
Tersangka yang diamankan masyarakat sempat dibawa ke ketua RT setempat. Tidak lama berselang, akhirnya Naw digelandang ke Polres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, ternyata benar bahwa pada saat yang sama polisi juga menerima laporan kehilangan motor yang ciri-cirinya persis dengan motor yang diambil. Setelah suaminya dibawa ke Polres, sang istri juga segera dibawa ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, pasangan suami istri tersebut mengakui pencurian tersebut merupakan aksi kedua yang mereka lakukan. Aksi pertama dilakukan sekitar Januari lalu, ketika V masih hamil 9 Bulan.
Motor tersebut diambil tersangka V dengan modus yang sama di Desa Pasir Panjang dan dijual oleh suaminya kepada seseorang di Desa Kubu Kecamatan Kumai. Laporan perkara kehilangan motor tersebut telah ditangani oleh Polsek Arut Selatan (Arsel).
“Mereka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena sang suami masih belum ada pekerjaan setelah dipecat dari tempat kerjanya. Mereka juga tidak memiliki tempat tinggal yang tetap. Sementara ini, mereka tinggal di Losmen Mutiara. Itu pun mereka cuma mampu membayar untuk empat hari saja," jelas Yellis.
Polisi untuk sementara hanya menahan Naw, sementara V, dengan berbagai pertimbangan terutama masih menyusui bayinya tidak ditahan dan diinapkan di ruang penyidik. (sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Bocah dengan Lidi
Redaktur : Tim Redaksi