Lagi, Agen Judi Bola Ditangkap

Jumat, 14 Februari 2014 – 04:07 WIB

jpnn.com - BANDUNG -- Setelah sebelumnya menangkap RS yang merupakan tersangka agen judi online dengan omzet ratusan juta rupiah, Polda Jabar melalui Subdit III Jatanras Ditreskrim Umum Polda Jabar kembali menangkap YL yang juga salah seorang agen.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Murjoko Budoyono, mengatakan penangkapan sendiri dilakukan pada Selasa (11/2) lalu dikediaman teresangka di Jalan Astana Anyar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

BACA JUGA: Bunuh Ibu Kandung, Yusuf Dituntut 15 Tahun Penjara

"Kasus ini pengembangan dari kasus yang RS. Tersangka (YL) merupakan agen judi bola online juga," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (13/2).

Ditambahkannya modus tersangka adalah adalah dengan memasangkan uang yang telah dikirim kepada tersangka kebeberapa situs judi seperti www.ibcbet.com (Filipina) dan www.sbobet.com (Amerika).

BACA JUGA: Cabuli Bocah dengan Lidi

"Keuntungannya tergantung dari kesepakatan antara tersangka dan konsumen seperti apa. Nanti diambil jalan tengahnya," ucapnya.

Dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamanlkan barang bukti berupa satu Ipad Apple, satu buku rekening BCA , satu buah Token Key BCA, dua unit handphone, satu kartu ATM BCA dan satu kartu tanda penduduk.

BACA JUGA: Bayi yang Terbuang Jadi Rebutan

Atas perbuatannya tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Judi dan Tindak pidana pencucian uanng pasal 3, 4, 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihipnotis, Ratusan Juta Melayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler