jpnn.com - JAKARTA -- Calon anggota DPD RI dapil Gorontalo Umar Karim memohon kepada Majelis Konstitusi (MK) untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Alasannya, telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistimatis dan masif dalam Pemilu di Gorontalo sehingga dirinya tak terpilih.
Dalam permohonannya, Umar mendalilkan bahwa salah satu calon anggota DPD terpilih bernama Rahmiati Jahja (calon nomor 16) telah memanfaatkan kedudukan suaminya selaku Bupati Gorontalo untuk mengerahkan PNS demi mendapatkan kursi DPD.
BACA JUGA: Dirikan Kampus Unair, Bupati Banyuwangi Teken MoU dengan Rektor
Pemohon juga menjelaskan pelanggaran tersebut telah melibatkan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Pelanggaran itu sudah dilaporkan kepada Panswaslu Gorontalo. Namun Panwaslu memutuskan tidak ditemukan pelanggaran Pemilu dan hanya ada pelanggaran disiplin PNS. Ini jelas menunjukkan Panwaslu tidak profesional," tegas Umar Karim dalam persidangan PHPU Gorontalo yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, Selasa (9/6).
BACA JUGA: Kejaksaan Tahan Staf Ahli Wali Kota Bontang
Mengenai tudingan itu, Ahmad Abdullah, anggota KPU Provinsi Gorontalo membantah adanya pelanggaran. Menurut dia, data rekapitulasi yang dipegang KPU juga ada di pemohon.
"Datanya sebenarnya sama, tidak ada perbedaan. Selain itu saat perhitungan tidak ada komplain dari pemohon," kata Ahmad. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Lewati Trans Sulawesi Antre
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Sekitar Dolly Beralih Profesi
Redaktur : Tim Redaksi