Kejaksaan Tahan Staf Ahli Wali Kota Bontang

Selasa, 10 Juni 2014 – 18:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur, hari ini (19/6) menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat-alat peraga/sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Bontang Tahun Anggaran 2010.  Kerugian negara dalam proyek senilai Rp 3,4 miliar itu kurang lebih Rp 1, 4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, Selasa (10/6), menjelaskan, tiga tersangka itu adalah H. Achmad Mardjuki, Jamaluddin dan Faisal Rizal. Mardjuki merupakan tersangka dari pihak Pemko Bintang, sedangkan Jamaluddin dan Rizal dari pihakswasta.

BACA JUGA: Lewati Trans Sulawesi Antre

Mardjuki merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang. "Jabatannya sekarang adalah sebagai Staf Ahli Wali Kota Bontang," kata Tony.

Mardjuki sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Prin-01/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013. Sedangkan Jamaluddin selaku rekanan atau pelaksana proyek dari PT Kelaperindo, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor : Prin-01/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 21 Oktober 2013.

BACA JUGA: Warga Sekitar Dolly Beralih Profesi

Adapun Faisal Rizal, selaku rekanan yang juga Direktur PT. Kelaperindo dijadikan tersangka berdasarkan Spindik nomor : Prin-03/Q.4.18/Fd.1/10/2013 tanggal 29 Oktober 2013. "Mereka ditahan di Rumah Tahanan Klas II A Samarinda selama dua puluh hari," kata Tony.

Dijelaskan Tony, penahanan Achmad Mardjuki itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Nomor: Prin-256/Q.4.18/Fd.1/06/2014 tanggal 10 Juni 2014.

BACA JUGA: KA Sukabumi-Bogor Disebut tak Dongkrak Investasi

Sedangkan Faisal berdasarkan surat nomor : Prin-257/Q.4.18/Fd.1/06/2014 tanggal 10 Juni 2014 dan Jamaluddin berdasarkan surat nomor : Prin-258/Q.4.18/Fd.1/06/2014 tanggal 10 Juni 2014.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Eks Wako dan Saepul Jamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler