Istri Bupati Gugat ke MK

Sengketa Pemilukada Tapteng

Rabu, 23 Maret 2011 – 01:32 WIB

JAKARTA -- Hingga kemarin (22/3), sudah ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Mahkamah Konstitusi (MK)Kedua pasangan itu adalah Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit dan  Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Gugatan kedua pasangan ini didaftarkan ke MK pada Senin, 21 Maret 2011

BACA JUGA: 10 Parpol Gurem Siap Melebur jadi Partai Baru

Menurut petugas pendaftaran gugatan di MK, Widi Atmoko, gugatan Dina-Akmal didaftarkan pada Senin, pukul 14.21 Wib.

"Albiner-Steven menggunakan pengacara Ihwaluddin Simatupang, pasangan Dina-Akmal menggunakan Roder Nababan sebagai pengacaranya," ujar Widi Atmoko kepada JPNN kemarin petang
Dina merupakan istri Bupati Tapteng, Tuani Lumban Tobing

BACA JUGA: Timwas Century Mulai Menyerah

Seperti diketahui, pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung secara mutlak, yakni 62 persen


Apa bisa pasangan Albiner-Steven yang dicoret KPU Tapteng sebagai bakal calon ikut mengajukan gugatan? Karena toh bukan peserta pemilukada? Widi menjelaskan, pihaknya hanya punya kewenangan untuk mendaftar gugatan saja

BACA JUGA: FPDIP Tagih Janji Pemerintah Beresi Infrastruktur

Masalah nanti permohonan gugatannya disidangkan atau tidak, sepenuhnya menjadi otoritas hakim MK untuk menentukannyaHingga kemarin, gugatan kedua pasangan itu juga belum diberi nomor register perkara.

Hanya saja dijelaskan Widi, memang ada kasus hakim MK menyidangkan dan mengabulkan gugatan calon yang sebelumnya dicoret KPUKasusnya yakni pilkada Kota Jayapura, Papua yang digelar 11 Oktober 2010Pasangan Hendrik Worumi-Pene Ifi Kogoyo, akhirnya bisa ikut pemilkada ulang seperti diperintahkan MK.

Pertimbangan majelis hakim MK antara lain karena sudah ada putusan PTUN yang menyatakan pencoretan oleh KPU Jayapura tidak sah dan Henderik-Pene diputuskan layak menjadi pasangan calon yang maju di pilkadaNamun,  KPU setempat tidak menjalankan putusan PTUN itu.

Hanya saja, juga ada kasus bahwa MK tidak mengabulkan gugatan pasangan yang telah dicoret KPU dan sudah menang di tingkat PTUNYakni kasus pemilukada Medan, dimana pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Nilai Sikap Kritisnya Sebabkan Isu-isu Miring


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler