Istri Ghozali Dibebaskan

Senin, 27 September 2010 – 08:49 WIB

MEDAN -- Genap seminggu aksi penggrebekan rumah ustadz Ahmad Ghozali berlalu, ada perkembangan terbaru dari proses hukum ustad yang dikenal ramah di lingkungannya ituNy Kartini Br Panggabean alias Cici istrinya, diperbolehkan pulang setelah sepekan menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.

”Sekitar pukul 14 WIB tadi (kemarin, red) kita sudah keluar membawa Ny Cici untuk pulang ke rumah keluarganya,” ungkap Erwin Asmadi SH, anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Medan yang mengawal proses hukum keluarga Ustad Ghozali, kemarin sore

BACA JUGA: Tholut Incar Bandara dan Rumah Pejabat



Walau diperbolehkan pulang, Cici wajib kembali lagi ke Polres bila keterangannya dibutuhkan
”Alasan mereka (pihak Polres) mengeluarkan, karena Cici tak tergabung dalam status tersangka

BACA JUGA: Janji Tak Akan Habisi Yusril

Dan pertimbangan lain, kata polisi karena mereka kasihan melihat kondisi bayi Cici yang kesehatannya tak stabil,” bebernya.

Apakah rumah Ustad Ghozali di Jalan Pesat Ujung, Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai sudah boleh ditempati? “Belum, polisi masih menjaganya
Ny Cici hanya diperbolehkan mengambil pakaian saja,” kata Erwin.

Alumnus Fakultas Hukum UMSU itu mengatakan, karena rumah belum bisa ditempati, Cici menumpang di rumah sanak saudaranya

BACA JUGA: SBY Harus Evaluasi Sudi-Denny

”Belum tahu di mana dia tinggal nanti, tapi yang jelas keluarganya siap menampung Ny Cici dan empat anaknya,” jelasnyaKetika dibebaskan, keluarga Cici, termasuk Adil Akhyar Al Medani, adik kandung Ghozali, turut datang menjemput ke Polres.

Disinggung soal keberadaan ustad Ghozali, Erwin mengaku belum ada kabar resmi dari kepolisian”Kita tanya ke Poldasu, pihak Polda malah mengatakan tak tahuAneh kali kita rasa pemeriksaan yang dilakukan polisi, tak jelas dan ditutup-tutupi,” tegasnya

Dari itu, tambahnya lagi, rencananya hari ini, Senin (27/9), tim TPM di Jakarta akan menghadap Komisi III DPR RI untuk mengkaji ketimpangan penggrebekan Densus 88 Mabes Polri, Minggu (19/9) lalu

”Selain akan menyampaikan pelanggaran HAM penggrebekan itu, kita juga akan beber soal tudingan Kapolri yang menyatakan menemukan senjata di rumah ustad Ghozali,” tegasnya yang juga mengaku akan menyampaikan ketimpangan soal pemeriksaan Ny Cici yang harus menginap bersama bayinya di Polres seperti seorang tersangka.(rul/smg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta Seleksi Usulkan KY Punya Jubir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler