SBY Harus Evaluasi Sudi-Denny

Dianggap Tidak Ingatkan SBY soal Jabatan Hendarman

Senin, 27 September 2010 – 06:06 WIB

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap Hendarman Supandji tidak sah bergulir menjadi isu politikSejumlah anggota DPR menganggap putusan tersebut membuktikan lemahnya administrasi birokrasi pemerintahan di Istana Presiden.

"Mengapa kok tidak bisa tertib sehingga secara politis mempermalukan presiden? Bagaimanapun, lambang negara harus dijaga oleh para pembantunya," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, Minggu (26/9).
 
Seperti diketahui, setelah menjadi polemik soal penafsiran putusan MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengalah untuk melepas Hendarman

BACA JUGA: Peserta Seleksi Usulkan KY Punya Jubir

Jumat lalu (24/9) SBY mengeluarkan keppres berisi pemberhentian Hendarman sebagai jaksa agung sekaligus menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas (Plt) jaksa agung

 
Sebelum keluar keppres, muncul perbedaan penafsiran atas amar putusan MK

BACA JUGA: Teroris Tenteng Senjata Masuk Kampung

Mensesneg Sudi Silalahi dan Staf Khusus Bidang Hukum Denny Indrayana berpolemik melalui media massa dengan Ketua MK Mahfud M.D.
Sudi dan Denny mengatakan, Hendarman tetap sah menjabat jaksa agung karena dalam amar putusan tidak disebutkan sejak kapan pejabat kelahiran Klaten itu disebut tidak sah

BACA JUGA: Jumlah Penderita AIDS Terus Bertambah

Namun, Mahfud menegaskan bahwa sejak dibacakan putusan, Hendarman bukan lagi jaksa agung.
 
Tjahjo menyatakan bisa memaklumi bila Hendarman terkesan kecewaSebab, kesalahan itu berada pada Sekretariat Negara (Setneg) yang lalai atau terlambat melaksanakan pelantikan jaksa agung baru"Seharusnya pelantikan bersamaan dengan anggota kabinet lainnya," ujar Sekjen DPP PDIP itu.
 
Apakah presiden harus mengevaluasi secara khusus Sudi dan Denny yang lalai mengingatkan? "Tidak eksplisit atau langsung kepada personTapi, setidaknya ini membuktikan administrasi negara masih ada masalah," jawab Tjahjo
 
Dia berharap, posisi Plt jaksa agung yang kini dijabat Darmono tidak terlalu lamaSebab, dikhawatirkan hal itu menimbulkan berbagai spekulasi dan rumor politik"Jalan keluar yang paling baik adalah segera presiden menunjuk jaksa agung yang baru," tegasnya.
 
Wasekjen DPP PKS Fachri Hamzah juga mendesak perlunya mengevaluasi kinerja Sudi dan Denny"Mereka jangan menyuguhi presiden dengan tradisi asal bapak senangSebab, putusan MK sampai kapan pun tidak bisa diperdebatkan," kata Fachri kepada Rakyat Merdeka Online (Jawa Pos Group) kemarin
 
Menurut dia, sikap Sudi dan Denny yang membela posisi Hendarman tak lebih sekadar membenarkan atasan"Saya sesalkan Denny, dia sudah terlalu jauhDia nggak lagi berpegang kepada kebenaran, tetapi lebih baik berbohong demi menyenangkan orang," imbuhnya.
 
Di tempat terpisah, Partai Demokrat menganggap Sudi dan Denny tidak perlu dievaluasi terkait sikapnya menanggapi putusan MKKetua DPP Partai Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Didi Irawadi Syamsuddin justru menuding orang-orang yang gencar mendesak Sudi dan Denny dievaluasi karena sedang mengincar kursi Mensesneg dan staf ahli presiden bidang hukum
 
"Mereka (Sudi dan Denny) masih dalam koridor yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukumYang mendesak adalah pihak-pihak yang, tampaknya, berambisi pada"posisi Denny atau SudiBisa juga pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi politik yang terjadi belakangan ini," tegasnya.

Namun menurut Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny KHarman,  tidak ada yang perlu dipermasalahkan dari kinerja para pembantu presidenMenurut dia, persoalan status Hendarman muncul karena ketidakjelasan pelaksanaan aturan hukum mengenai masa jabatan jaksa agung

"Jadi, bukan aturannya jelas tapi implementasinya tidak," tegas diaKarena itu, lanjut Benny, kesalahan tersebut tidak bisa ditimpakan kepada Sudi Silalahi maupun Denny Indrayana"Maka, diuji ke MKSebab, undang-undang itu (UU No 16/2004 tentang Kejaksaan, Red) tidak jelas," ucap Benny(pri/c11/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KontraS Tuding Densus 88 Langgar HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler