BACA JUGA: Tewas Lagi, Tewas Lagi. Tenggak Methanol Miras Oplos
Tapi bukan kenikmatan yang dirasakan, tetapi kesengsaraan.Sebab, sebelum berkencan, polisi lebih dulu menggerebeknya
BACA JUGA: Bukan Sembarang Hipnotis
Rencananya, pil itu akan digunakan saat berhubungan dengan wanita tersebutBACA JUGA: Hati-Hati, Penculikan Marak
Setelah puas keliling Kota Blitar, sekitar pukul 15.00, mereka menuju rumah Imam Rochani alias Nyai, 28, warga Ngadirejo, Kecamatan Kepanjenkidul, membeli pil dobel LDari Imam, Arofik mendapatkan 25 butir dobel LBegitu mendapatkan barang tersebut, Arofik dan Mia berencana menggelar pesta seks di hotel GP.Sekitar pukul 18.30 pasangan itu memboking salah satu kamar hotelNamun karena merasa masih kurang dengan pil yang akan digunakan, akhirnya Arofik memesan lagi barang tersebutBahkan Arofik meminta pil yang lebih berkelas, seperti XanaxNamun Imam tidak bisa memenuhi pesanan Arofik tersebutImam hanya mampu menyediakan sebanyak 28 butir pil dobel L.
Sembari menunggu kedatangan Imam, keduanya langsung menuju kamar hotelNamun saat hendak memasuki kamar hotel, Arofik dan Mia keburu kena razia petugasDan saat digeledah terdapat 25 butir dobel L dari saku celana ArofikDia sendiri adalah pria yang mempunyai satu anak, dan sang istri tengah hamil tujuh bulan.
Penangkapan juga dilakukan terhadap Imam, bandar pil psikotropikaSaat pemeriksaan petugas, meski telah bertransaksi, keduanya mengaku belum lama kenalDia juga mengakui, kedatangannya ke hotel tersebut adalah untuk pesta seks dengan MiaNamun rencananya itu gagal setelah ada razia petugas"Rencana memang gitu (pesta seks, red) tapi saat mau buka pintu hotel, sudah ditangkap polisi," ujar Arofik.
Sedangkan Imam mengelak, jika dirinya dikatakan sebagai pengedar pil dobel LDia mengaku, jika dobel L itu adalah untuk dikonsumsi sendiriKhusus untuk Arofik, hal itu karena merasa kenal dengan salah satu teman Arofik"Saya tidak mengedarkan, hanya karena kenal salah satu temannya (Arofik, red) dan dia lagi butuh," jelas Imam kepada petugas.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Putut Suhermanto membenarkan penangkapan ituSaat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek BlitarKarena perbuatannya mereka akan dijerat dengan pasal 196, 197, 198 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara(cr-2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamu Tak Diundang Culik Bayi
Redaktur : Tim Redaksi