Istri Jenderal Segera Diperiksa sebagai Tersangka

Rabu, 26 Februari 2014 – 09:19 WIB

BOGOR - Dari sejumlah pasal yang disangkakan kepada istri Brigjen (Purn) Pol Mangisi Situmorang, M, sangkaan pelanggaran tindak pidana perdagangan manusia memiliki ancaman hukuman paling berat.
    
UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia pasal 2 memiliki jeratan hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
    
Kasat Reskim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongkon menjelaskan, selain dugaan tindak pidana perdagangan manusia, ada dua sangkaan lain yang menjerat M yakni UU 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 1.

Dari situ M terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
    
Sedangkan untuk dugaan penganiayaan anak-anak, tersangka diduga melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 80  dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Condro belum mau menyebutkan kapan M bakal dipanggil sebagai tersangka. “Pokoknya secepatnya,” tukasnya.

BACA JUGA: Baru 33 Kapsul Heroin Berhasil Dikeluarkan

Kemarin, penyidik Polres Bogor Kota melakukan gelar perkara, yang diikuti 20 penyidik yang terdiri dari Direktorat Pidana Umum, Unit Trafficking dan Divisi Hukum Itwasda Mabes Polri. Selain itu Polda Jabar juga mengirim Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Itwasda dan Bidang Pengembangan Profesi.
    
Saat ini keberadaan 16 pembantu rumah tangga masih ditampung Kementerian Sosial (Kemensos) di Cipayung, Jakarta Timur. Untuk proses hukumnya, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kemensos.  (Ind/sam/jpnn)

 

BACA JUGA: Jika Kapsul Heroin Pecah Semua, Pasti Mati

BACA JUGA: Tukang Ojek Jual Sabu untuk Pengobatan Istri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Jenderal Terancam 15 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler