jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Polisi menangkap seorang ayah yang menyetubuhi anak tirinya berusia 12 tahun secara berulang sejak September 2022 sampai Oktober 2023 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno mengatakan pelaku berinisial BS (52) dan korban berinisial IK (12).
BACA JUGA: Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
Aksi bejat pelaku itu dilakukan ketika ibu korban atau istri BS bekerja sebagai buruh cuci pada sore dan malam hari.
"Kami sudah lakukan penahanan. Setelah kami lakukan penyelidikan, didapatkan tersangka BS (52) dan korban IK (12)," kata dia di Jakarta, Senin (27/5).
Ari menjelaskan pelaku menyetubuhi korban pada malam dan sore hari atau ketika istrinya sedang bekerja. Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan nafsu terhadap korban.
Kejadian tersebut dilakukan berulang pada September 2022, September 2023, dan Oktober 2023.
"Pada waktu itu tersangka modusnya ketika istrinya sedang bekerja sebagai tugas cuci baju, ketika tidak ada di rumahnya si pelaku melakukan persetubuhan dengan anaknya," kata Ari.
Selain itu, BS juga sempat mengancam akan menyakiti IK jika mengadu ke ibunya. Tersangka juga memberikan uang Rp 5.000 kepada korban agar mau mengikuti keinginannya.
"Kalau dia melaporkan ke ibunya, maka akan dicelakai. Jadi memang setelah itu dikasih uang Rp 5.000 agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujar Ari.
Selama setahun berjalan, akhirnya korban menceritakan kepada guru SD-nya dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaus lengan panjang warna hijau milik tersangka dan satu potong celana panjang warna hitam milik.
"Tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Ari.
Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni persetubuhan terhadap anak (Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Lalu, perbuatan cabul terhadap anak (Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Selanjutnya pasal tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga (Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004) dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.
BACA JUGA: Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
Terakhir, kekerasan seksual (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022) dengan ancaman paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan