Istri Mantan Wakapolri jadi Tersangka Korupsi

Senin, 23 Mei 2011 – 14:45 WIB
Ketua KPK Busyro Muqoddas. Foto: Arundono/JPNN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)Pengumuman istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sebagai tersangka disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Senin (23/5).

"Berdasarkan rapim (rapat pimpinan KPK) maka kami telah menetapkan bahwa Ibu Nunun Nurhayati.

BACA JUGA: KPK Tak Mudah Percaya dengan Mahfud

eh.
Nurbaeti

BACA JUGA: Sekjen MK Punya Bukti Pengembalian Uang

Saya Ulangi Ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka," ujar Busyro.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman itu, Busyro menegaskan, penetapan Nunun sebagai tersangka sudah sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang ada di KPK
"Kami menetapkan (Nunun sebagai tersangka) dengan penuh keyakinan sebagaimana tersangka yang lain," lanjutnya.

Penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka merupakan babak baru pengungkapan kasus suap pada pemilihan DGS BI Bank Indonesia pada tahun 2004

BACA JUGA: KPK Pastikan Proses Pemberian Uang ke Sekjen MK

Nunun yang disebut memerintahkan pemberian travellers chaque ke politisi Komisi IX DPR periode 1999-2004, tidak pernah bisa dihadirkan sebagai saksi di KPK ataupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ini, Nunun berada di luar negeri dengan alasan menjalani pengobatanNunun sendiri sudah masuk daftar pencegahan larangan ke luar negeri sejak 24 Maret 2010 berdasarkan surat KPK Nomor Kep-146/01/3/2010.

Meski demikian Busyro juga mengatakan, KPK tetap berupaya membawa Nunun pulang ke Indonesia"Kami sedang dalam proses melakukan upaya-upaya ekstradisi kepada yang bersangkutan," tandasnya.(ara/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Terburu-buru, M Jasin Dikritik di DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler