Istri Perwira Dihabisi, Propam Periksa 20 Polisi

Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:24 WIB

BATAM - Kasus pembunuhan istri AKBP Mindo Tampubolon, Putri Mega Umboh ikut menyeret puluhan anggota polisi di BatamHingga Senin (1/7), tim Propam Polda Kepri telah memeriksa sekitar 20 orang polisi.

Mereka diperiksa bukan sebagai pelaku pembunuhan putri mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh itu

BACA JUGA: Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang

"Kami mintai keterangannya terkait penangkapan tujuh satpam perumahan Anggrek Mas 3," ujar AKBP Yacobus Sukirno, Kabid Propam Polda Kepri kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/8).

Menurut Yacobus, pemeriksaan puluhan polisi yang umumnya adalah anggota penyidik dan tim buru sergap itu atas laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri yang disampaikan istri para mantan sekuriti Anggrek Mas 3 tersebut
"Tentu setiap laporan itu kami respon dan pada prinsipnya akan dilakukan penegakan hukum disiplin," ujar alumni Akpol tahun 1990 ini.

Yacobus menambahkan, kemungkinan masih banyak anggota polisi yang indisipliner saat penangkapan para sekuriti pascatewasnya Putri Mega Umboh

BACA JUGA: Perwira Polisi Diduga Otak Pembunuhan Istri Sendiri

"Kami masih melakukan penyeldidikan hingga pemeriksaan," kata mantan Kasubag Rikum Divpropam Mabes Polri ini.

Namun demikian, kata dia, pihaknya akan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap puluhan polisi yang ditengarai telah melakukan perbuatan indisipliner tersebut.

Diberitakan Batam Pos (JPNN Group) sebelumnya, pemeriksaan itu berawal dari laporan Asrida Hasibuan dan Salma terkait dugaan salah tangkap yang dilakukan polisi terhadap para suami mereka


Pasal-pasal yang diduga dilanggar oknum-oknum polisi itu menurut yakni pasal 4 huruf A, D dan F Peraturan Pemerintah Nomor 02 tahun 2003 dan atau pasal 5 huruf A, B dan pasal 10 ayat 1 huruf C, D dan E Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri.

Para sekuriti itu setelah diamankan dan dijebloskan ke penjara selama lebih dari satu bulan

BACA JUGA: BKN Ingatkan PNS Harus Melek IT

Mereka akhirnya dibebaskan dengan status penangguhan penahanan pada Sabtu (30/7) lalu.

Selama ditahan, para sekuriti ini mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh polisiMereka disiksa hingga menyebabkan beberapa bagian tubuh cacat permanen seperti pendengaran kurang hingga patah tulang.

Mereka dituding terlibat membunuh istri AKBP Mindo Tampubolon di perumahan Anggrek Mas 3 Jumat (24/6) laluWanita yang tengah hamil 3 bulan itu tewas dengan sejumlah luka tusukan dan lehernya tergorokMayatnya kemudian dimasukkan ke dalam koper warna pink lalu dibuang ke hutan Telagapunggur.(spt/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Dianggap Wakili Kepentingan DPR dan Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler