Istri Terlelap, Lelaki Bejat Ini Malah Dobrak Kamar Anak Tiri dan Terjadilah

Sabtu, 04 Februari 2023 – 00:21 WIB
AE (38) tersangka kasus pemerkosaan anak tiri ditangkap polisi.Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Polresta Serang bersama Polsek Kresek membekuk seorang pelaku pencabulan berinisial AE (38) yang sudah memerkosa anak tirinya, Bunga (nama samaran).

Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan korban merupakan anak di bawah umur yang diperkosa pada Sabtu (24/12) dini hari di rumah korban di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Lelaki di Cilegon Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Berkali-Kali

"Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah," kata Sri dalam siaran persnya, Jumat (3/2).

Menurut Sri, pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat tengah malam yakni saat ibu korban atau istri pelaku AE sedang tertidur.

BACA JUGA: Pria Bejat di Sumsel Mencabuli Bocah Perempuan, Bikin Video Juga

Tersangka AE kemudian ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu.

Lalu, pelaku membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Namun korban menolaknya.

BACA JUGA: Lelaki Gundul Ini Cabuli 3 Santri Yatim Piatu, Biadab Banget

Pelaku kemudian naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan.

Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Dasuki menambahkan bahwa korban yang di bawah umur tersebut tidak berdaya karena adanya ancaman dari pelaku.

"Korban yang masih di bawah umur, ketakutan dan tidak berdaya setelah diancam pelaku," kata Dasuki.

Merasa aksinya tidak terbongkar, sepekan kemudian atau pada Senin (2/1) dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban.

Pelaku kembali hendak memperkosa korban. Namun korban sempat akan berteriak. Sehingga pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban.

"Namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.

Pada Kamis (26/1) ayah kandung korban datang berkunjung. Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban.

Akhirnya korban menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya. "Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," kata Dasuki.

Setelah hasil visum keluar, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE.

Polisi membekuk AE sesaat setelah laporan dibuat. Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Dasuki. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Resah dengan Ulah 2 Bajingan Ini, Anak Buah Iptu Michael Langsung Bergerak


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler