Isu, Arab Saudi Tolak TKI

Jumat, 18 Februari 2011 – 05:14 WIB

JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, polemik mengenai penolakan pemerintah Arab Saudi terjadap pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) hanya isu yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, hingga saat ini penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi masih tetap berjalan meskipun dari segi jumlah memang mengalami penurunan karena Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan total terhadap penempatan TKI di Arab Saudi.

Dikatakan, untuk membicarakan masalah penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi, pemerintah Indonesia akan mengadakan pembicaraan senior official meeting (SOM) yang dihadiri pejabat setingkat dirjen dari kedua negara pada akhir Februari atau awal Maret 2011 mendatang.

“Hingga saat ini tidak ada pemberhentian pengiriman TKI ke Arab SaudiPolemik yang terjadi kemarin hanya keluhan maupun statement orang per orang ataupun anggota kadin  di sana

BACA JUGA: JK Setuju KPK Usut Skandal Century

Itu bukan pernyataan dan keputusan resmi dari pemerintah Arba Saudi,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (17/2).

Muhaimin mengatakan, kedua  belah pihak sepakat tidak ingin lagi pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia khususnya ke Arab Saudi bermasalah dan menghasilkan citra buruk bagi kedua negara.

“Sampai saat ini Indonesia telah melakukan moratorium terhadap Malaysia, Yordania dan  Kuwait
Berdasarkan pengalaman moratorium terhadap tiga negara itu maka syarat dan opsi moratorium terhadap Saudi harus perfect dan dipersiapkan dengan matang

BACA JUGA: Ngaku Sakit, Hengky Baramuli Bohong

Pemberlakukan moratorium harus diketahui oleh kedua pemerintah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, selama tiga bulan ini Kemenakertrans telah menginstruksikan kepada BNP2TKI dan Dinas-dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengetatan total.  Selama pemberlakukan pengetatan total itu tidak boleh lagi ada TKI yang tidak siap dan tidak memiliki kematangan sertaharus  memiliki pengetahuan tentang hak dan kewajibannya sebagai TKI yang bekerja di luar negeri.

“Sementara itu, pihak KBRI dan KJRI kita di sana sudah diminta untuk membatasi ijin pelaksanaan rekruitmen TKI dengan cara memastikan calon majikan harus lolos seleksi FIT dan Proper
Dalam langkah ini semakin sulit dan ketat untuk mengambil tenaga kerja Indonesia,” tandasnya

BACA JUGA: Tegaskan Komnas HAM tak Punya Tendensi Politik

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsorsium PPTKIS Bukan Solusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler