Ivan Haz Tersangka? Begini Penjelasan Polisi

Jumat, 19 Februari 2016 – 13:18 WIB
Anggota DPR-RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. FOTO: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota DPR-RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akhirnya diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidikan ini bergulir, setelah Presiden Joko Widodo merestui untuk memproses Ivan Haz yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) berinisial T.

“‎Izinnya sudah turun. Alhamdulillah Mabes Polri sudah mengirimkan. Penyidik akan memeriksa yang bersangkutan (Ivan Haz). Bahwa semua sama di muka umum tapi ada sistem yang harus dijalani,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Profesor dan Akademisi Dukung KPK Tolak Revisi

‎Menurut Iqbal, penyidik sudah memiliki 4 alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap T. “Penyidik sudah memiliki alat bukti menjurus yang kuat," terangnya.

Namun demikian, penyidikan terhadap Ivan Haz ‎masih sebagai saksi. Meski begitu, Iqbal menegaskan, jika penyidik hampir satu langkah lagi untuk menetapkan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu, sebagai tersangka.

BACA JUGA: Agar Dilirik Eropa, Kemenpar Kolaborasi Branding ASEAN di ITB Berlin

“Memang (masih) saksi. Tapi sangat patut diduga yang bersangkutan (Ivan Haz) melakukan tindak pidana penganiayaan,” tegas Iqbal.

Sebelumnya, Ivan Haz dilaporkan oleh seorang PRT‎ berinisial T di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan no LP/3993/2015/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2015.

BACA JUGA: Kiai Maman Minta Predator seperti Ipul Dihukum Berat

Merujuk pada laporan, T dianiaya oleh Ivan Haz dengan sejumlah perlakuan, seperti kepala yang dibenturkan ke tembok tertanggal 29 September 2015. Hasil visum juga mengeluarkan, bahwa telinga korban mengalami pembengkakan karena benturan benda tumpul yang diduga dilakukan Ivan Haz.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Dua Anggota DPR Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler