JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan lampu hijau bagi Drs Koni Ismail Siregar untuk tetap maju sebagai calon wakil walikota Pematangsiantar, berpasangan dengan Hulman SitorusAnggota KPU Pusat Abdul Aziz menjelaskan, izin pengunduran diri dari atasan bagi PNS yang ikut maju di pilkada hanyalah syarat administrasi
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Merasa Dapat Hadiah
Hal yang sama dikatakan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha.Yang terpenting, kata Abdul Aziz, yang bersangkutan memenuhi persyaratan baku, sebagaimana diatur pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan di pilkada.
"Izin atasan itu bukan syarat calon yang baku
BACA JUGA: Andi Nurpati: Alhamdulillah
Persyaratan yang baku itu, ya sehat jasmani rohani, tidak pernah dipenjara, tak dicabut hak pilihnya, dan sebagainya," ujar Abdul Aziz kepada JPNN, Kamis (18/3).Lebih lanjut Aziz menyesalkan sikap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang tidak memberikan izin pengunduran diri Koni, dan juga dr Ria Novida Telaumbanua MKes yang juga mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan fungsional sebagai tenaga dokter dan staf ahli wali kota
BACA JUGA: Aparatur Diminta Jaga Netralitas
Itu kan hak setiap warga negara untuk ikut maju," ujar Abdul Aziz, yang juga anggota KPU Korwil Sumut itu.Senada dengan Abdul Aziz, anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha juga tidak mempersoalkan tidak diberikannya izin kepada Koni dan dr Ria"Sepanjang yang bersangkutan menyerahkan surat pernyataan mundur dari jabatannya ke atasannya itu," ujar PutuDikatakan, mencalonkan merupakan hak politik warga negara.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Pemko Pematangsiantar Drs Donver Panggabean melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko, Drs Julham Situmorang menjelaskan, Baperjakat tidak dapat menyetujui permohonan pengunduran diri Koni Ismail dari jabatannya karena tenaganya masih dibutuhkan, yakni sebagai Kepala Bagian Administrasi PerekonomianAlasan yang sama juga berlaku bagi dr RiaDalam surat Pemko Pematangsiantar Nomor 800/1061.1/III/2010 tertanggal 12 Maret 2010 disebutkan, pengunduran diri Koni ditolak dengan alasan ia masih dibutuhkan dalam jabatannya.
Saat dimintai ketegasan apa bisa Koni tetap maju tanpa mengantongi izin dari walikota, Abdul Aziz mengatakan, bisaYang terpenting, katanya, Koni sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya, sesuai pasal 13 Peraturan KPU No.68 Tahun 2009Ditegaskan Aziz, soal persetujuan dari atasan hanya syarat administrasi saja, bukan syarat baku untuk menjadi bakal calon sesuai yang diatur pasal 9 Peraturan KPU itu.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus tidak diberikannya izin PNS maju di pilkada, sejauh ini, hanya terjadi di Siantar sajaDi daerah-daerah lain, PNS yang maju semuanya diizinkan atasannya"Ya, ini khas Siantar saja, yang lain diberi izin kok," ucapnya.
Dia mengatakan, KPU Pusat percaya bahwa KPUD Siantar paham mengenai hal ini"KPUD sudah punya protapKPUD yang punya kewenangan memutuskan hal iniKPU Pusat tidak akan terlalu jauh mencampurinya," ungkap Abdul(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK: 192 Panwas Sah
Redaktur : Soetomo Samsu