Ketua Bawaslu Merasa Dapat Hadiah

Kamis, 18 Maret 2010 – 21:18 WIB

JAKARTA -- Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini gembira menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan panwas pilkada menjadi kewenangan penuh BawasluNur merasa mendapat hadiah dari MK, lantaran pada Senin (15/3) lalu istrinya melahirkan seorang putri.

"Ini hadiah, karena istri saya baru saja melahirkan," ujar Nur Hidayat dengan wajah sumringah usai menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap uji materi UU 22/2007 yang diajukan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3)

BACA JUGA: Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak



Nur patut senang, karena MK menyatakan, 192 panwas pilkada yang sudah dilantik Bawaslu merupakan lembaga yang sah
Untuk 52 panwas yang belum terbentuk, Bawaslu tetap harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Hanya saja, Nur juga belum bisa menjelaskan, siapa pihak yang akan mengajukan calon panwas ke Bawaslu untuk dilakukan fit and proper test

BACA JUGA: Andi Nurpati: Alhamdulillah

"Yang jelas, putusan MK memberikan kewenangan mutlak Bawaslu untuk membentuk panwas," ujarnya
Mengenai anggota panwas di beberapa daerah yang dibentuk DPRD, Nur mengatakan, dengan putusan ini secara otomatis panwas bentukan DPRD itu tidak sah

BACA JUGA: Aparatur Diminta Jaga Netralitas

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK: 192 Panwas Sah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler