JAKARTA -- Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini gembira menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan panwas pilkada menjadi kewenangan penuh BawasluNur merasa mendapat hadiah dari MK, lantaran pada Senin (15/3) lalu istrinya melahirkan seorang putri.
"Ini hadiah, karena istri saya baru saja melahirkan," ujar Nur Hidayat dengan wajah sumringah usai menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap uji materi UU 22/2007 yang diajukan Bawaslu, di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/3)
BACA JUGA: Izin Atasan Bukan Syarat Mutlak
Nur patut senang, karena MK menyatakan, 192 panwas pilkada yang sudah dilantik Bawaslu merupakan lembaga yang sah
Hanya saja, Nur juga belum bisa menjelaskan, siapa pihak yang akan mengajukan calon panwas ke Bawaslu untuk dilakukan fit and proper test
BACA JUGA: Andi Nurpati: Alhamdulillah
"Yang jelas, putusan MK memberikan kewenangan mutlak Bawaslu untuk membentuk panwas," ujarnyaBACA JUGA: Aparatur Diminta Jaga Netralitas
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MK: 192 Panwas Sah
Redaktur : Tim Redaksi