Izin Investasi Sektor Pariwisata Bakal Dipermudah

Rabu, 07 Desember 2016 – 02:43 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - PONTIANAK – Sektor pariwisata menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah bagi Kabupaten Kubu Raya.

Bupati Kubu Raya Rusman Ali berharap, para pemilik modal mau menanamkan investasi di sektor pariwisata.

BACA JUGA: Kadin Minta Regulasi Penguat untuk e-Commerce

“Kami mendukung para investor yang mau berinvestasi di sektor pariwisata. Dan pariwisata itu luas sekali meliputi perhotelan, wisata belanja, kuliner dan tempat-tempat rekreasi, serta berdampak pada sektor lainnya,” ujarnya kepada Pontianak Post, Senin (5/12).

Rusman menjanjikan pelayanan dan pengeluaran izin yang cepat bagi para investor yang mau membangun usaha sektor pariwisata di Kubu Raya.

BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Okupansi Hotel Berbintang Turun

“Kami akan berikan pelayanan dan perizinan yang baik,” tambah Rusman.

Dia mengatakan, pihaknya terus memperbaiki iklim investasi di Kubu Raya, terutama soal perizinan.

BACA JUGA: Musim Tanam Tiba, Stok Pupuk Bersubsidi Malah Kritis

“Kami mempermudah perizinan agar investor tertarik ke sini. Uang dari luar tentu saja dapat membuat aktivitas ekonomi meningkat, selain tentu saja membuka lapangan kerja baru di sini,” kata Rusman.

Menurutnya, Kubu Raya memiliki persyaratan untuk menjadi tujuan wisata.

Pasalnya, di sana terletak Bandar Udara Internasional Supadio yang terhubung dengan berbagai rute lokal, domestik, dan luar negeri.

Selain itu, berbagai fasilitas penginapan, restoran, dan perbelanjaan sudah tersedia. Apalagi, Kubu Raya bertetangga langsung dengan Pontianak yang merupakan pusat dagang dan jasa.

Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir, Kubu Raya mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat pada triwulan kedua tahun ini.

Yakni mencapai enam persen. Padahal, pertumbuhan ekonomi nasional hanya lima persen.

 “Ini sesuai data Badan Pusat Statistik. Kami salah satu daerah yang pertumbuhan ekonominya di atas nasional dan tertinggi di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (ars/fri/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Bisa Kasus Pidana Besar Hanya jadi Penggelapan Pajak Biasa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler