jpnn.com - SAMARINDA - Wakil Ketua Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri Kaltim Alexander Sumarno mengatakan, masyarakat sudah harus benar-benar melek hukum dalam sistem jual beli.
Terutama untuk transaksi perdagangan dalam jaringan (daring) atau e-commerce.
BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Okupansi Hotel Berbintang Turun
Perdagangan daring itu, kata dia, perlu jadi perhatian karena sudah menjamur. Paket kebijakan ekonomi XIV yang bertujuan mengatur e-commerce mesti sigap pula ditanggapi pemerintah dan masyarakat Kaltim.
Alex menuturkan, pedagang di media e-commerce yang tidak menggunakan lokasi penjualan membuat mekanisme perdangan menjadi berbeda.
BACA JUGA: Musim Tanam Tiba, Stok Pupuk Bersubsidi Malah Kritis
Alhasil, sebagian terkesan liar. Hal itu perlu diatur dalam kebijakan agar semua pengusaha sama-sama bisa berjalan sesuai kaidahnya.
Termasuk dalam hal kewajiban pajak.
BACA JUGA: Kok Bisa Kasus Pidana Besar Hanya jadi Penggelapan Pajak Biasa?
“Kami harap ini bisa benar-benar disentuh hukum. Paket kebijakan ekonomi XIV benar-benar diharapkan bisa mengatur perdagangan online secara menyeluruh, termasuk sampai di daerah,” ucap dia sebagaimana dilansir Kaltim Post, Selasa (6/12).
Menurutnya, perlindungan konsumen dalam perdagangan e-commerce lebih sulit tersentuh dibanding berdagang biasa.
Sebab, wujud barang yang dijual bisa tak sama dengan yang dibayangkan pembeli.
Nah, pemerintah daerah mesti turut memikirkan dan mengusahakan penerapan paket kebijakan ekonomi XIV untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Takutnya ada perubahan konten antara barang yang dipromosikan kemudian berubah wujud saat dijual. Nah, mekanisme itu yang perlu diatur pemerintah, supaya ada klaim yang jelas nantinya antara penjual dan pembeli,” ulas dia. (mon/man/fri/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD: Perlu Batasi Impor Garam
Redaktur : Tim Redaksi