JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha PT Mega Capital Indonesia (dulu PT Indovest Securities) sebagai manajer investasi (MI) sejak 9 Agustus 2011Pencabutan izin itu menyusul adanya pengembalian izin usaha di bidang manajer investasi PT Mega Capital Indonesia karena pemisahan kegiatan usaha.
PT Mega Capital Indonesia menyampaikan surat kepada Bapepam-LK bernomor 163/DIR/I/11/SP tanggal 31 Januari 2011 perihal permohonan pengajuan spin of PT Mega Capital Indonesia
BACA JUGA: Produksi Naik, Laba Melesat
Ada juga surat bernomor 08/LGL-MCINVS/III/11/SP tanggal 18 Maret 2011 tentang penyampaian rencana perubahan susunan pemegang saham PT Mega Capital Investama."Pencbutan izin usaha itu mulai berlaku sejak 9 Agustus 2011
BACA JUGA: BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT
Perusahaan itu juga wajib menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan," kata Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega dalam keterangannya, Selasa (16/8).Pada Agustus 2011 ini, Bapepam-LK juga mencabut izin usaha PT Asuransi Sarijaya (dahulu PT Asuransi Balicitra atau PT Asuransi Balinip) sebagai perusahaan asuransi kerugian
BACA JUGA: PLN Tangani Sendiri PLTP Sarulla
Pencabutan izin usaha PT Asuransi Sarijaya sebagai perusahaan asuransi kerugian itu mulai berlaku 24 Juni 2011(lum)BACA ARTIKEL LAINNYA... TPPI Seharusnya Milik Pertamina
Redaktur : Tim Redaksi