Izin Mega Capital Dicabut

Rabu, 17 Agustus 2011 – 09:52 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha PT Mega Capital Indonesia (dulu PT Indovest Securities) sebagai manajer investasi (MI) sejak 9 Agustus 2011Pencabutan izin itu menyusul adanya pengembalian izin usaha di bidang manajer investasi PT Mega Capital Indonesia karena pemisahan kegiatan usaha.

PT Mega Capital Indonesia menyampaikan surat kepada Bapepam-LK bernomor 163/DIR/I/11/SP tanggal 31 Januari 2011 perihal permohonan pengajuan spin of PT Mega Capital Indonesia

BACA JUGA: Produksi Naik, Laba Melesat

Ada juga surat bernomor 08/LGL-MCINVS/III/11/SP tanggal 18 Maret 2011 tentang penyampaian rencana perubahan susunan pemegang saham PT Mega Capital Investama.

"Pencbutan izin usaha itu mulai berlaku sejak 9 Agustus 2011
Dengan pencabutan izin usaha itu maka PT Mega Capital Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi

BACA JUGA: BPK Belum Audit 24 Persen Saham NNT

Perusahaan itu juga wajib menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan," kata Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Pada Agustus 2011 ini, Bapepam-LK juga mencabut izin usaha PT Asuransi Sarijaya (dahulu PT Asuransi Balicitra atau PT Asuransi Balinip) sebagai perusahaan asuransi kerugian
Menurut Ngalim Sawega, pencabutan izin usaha dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perasuransian

BACA JUGA: PLN Tangani Sendiri PLTP Sarulla

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Sarijaya sebagai perusahaan asuransi kerugian itu mulai berlaku 24 Juni 2011(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TPPI Seharusnya Milik Pertamina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler